Margo Mulyo Pemukiman Penduduk
Sekaligus Lahan Pertambangan Batu Bara
Margo Mulyo, Harapanbaru. Kelurahan Margo Mulyo adalah salah kelurahan yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu nmenjanjikan yakni Batu Bara , dalam catatan Pak Lurah (Sakirman S.Sos ) ada 3 Perusahaan Penambang Batu Bara masing - masing 1. Tuah Bumi Etam (TBE) 2. Berkat Ilahi (BI) 3. Sawito yang selama kurang lebih 4 Tahun beroperasi dan sampai sengan saat ini masih eksis melakukan eksplotasi dengan harapan memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pendapatan Daerah (PAD) kabupaten Kutai Kertanegara. Ditanya tentang pelaksanaan Anggaran 2011 pria yang kurang lebih 10 tahun mengabdi dikelurahan Margomulyo tersebut, mengatakan bahwa anggaran 1,1 M dibagi menjadi dua yakni belanja Pegawai atau Rutin sebesar 600 juta dan belanja pembangunan atau fisik sebesar 500 juta dan beliau pun sangat berharap kepada pemerintah kabupaten kutai kartanegara pada TA. 2012 dapat dinaikan menjadi 2 M. seperti pada saat pemerintahan sebelumnya.
Ketika ditanyakan kembali tentang aktifitas 3 Perusahaan tersebut beliau menjawab dari 3 Perusahaan tersebut hanya PT. Tuah Bumi Etam (TBE) yang memahami dan Peduli dengan masyarakat Margo Mulyo bahkan perusahaan tersebut sangat patuh dengan segala kewajiban yang telah disepkati antara masyrakat dengan pihak perusahaan , demikian kata pria yang berkumis tebal ini yang didampingi oleh salah seorang pengurus LPM kelurahan ArgoMulyo, dan pihak LPM mengatakan bahwa salah satu perusahaan penambang yakni CV. Sawito belum membayar uang debuh kepada masyarakat melalui LPM dan CV. Sawito sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan aktifitas belum ada kejelasan apakah Izin IUP sudah berakhir yang jelas wartawan harapan baru juga sempat meliput langsung kelokasi perusahaan tersebut , bahkan informasi dari salah masyarakat perusahaan tersebut belum melakukan Reklamasi , ketika kami mengkonfirmasi via handponenya , pemilik KP (H.Amir ) membantah perusahaanya menunggak atau tidak membayar uang deduh , bahkan CV. Sawito telah selesai membayar suang debu , CSR dan seluruh kewajiban perusahaan, beliau juga menambahkan bahwa belum direklamasinya lokasi paska penambangan menuggu izin dari menteri kehutanan karena lokasi tersebut diapit oleh hutan lindung tutupnya. aslan
Sekaligus Lahan Pertambangan Batu Bara
Margo Mulyo, Harapanbaru. Kelurahan Margo Mulyo adalah salah kelurahan yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu nmenjanjikan yakni Batu Bara , dalam catatan Pak Lurah (Sakirman S.Sos ) ada 3 Perusahaan Penambang Batu Bara masing - masing 1. Tuah Bumi Etam (TBE) 2. Berkat Ilahi (BI) 3. Sawito yang selama kurang lebih 4 Tahun beroperasi dan sampai sengan saat ini masih eksis melakukan eksplotasi dengan harapan memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pendapatan Daerah (PAD) kabupaten Kutai Kertanegara. Ditanya tentang pelaksanaan Anggaran 2011 pria yang kurang lebih 10 tahun mengabdi dikelurahan Margomulyo tersebut, mengatakan bahwa anggaran 1,1 M dibagi menjadi dua yakni belanja Pegawai atau Rutin sebesar 600 juta dan belanja pembangunan atau fisik sebesar 500 juta dan beliau pun sangat berharap kepada pemerintah kabupaten kutai kartanegara pada TA. 2012 dapat dinaikan menjadi 2 M. seperti pada saat pemerintahan sebelumnya.
Ketika ditanyakan kembali tentang aktifitas 3 Perusahaan tersebut beliau menjawab dari 3 Perusahaan tersebut hanya PT. Tuah Bumi Etam (TBE) yang memahami dan Peduli dengan masyarakat Margo Mulyo bahkan perusahaan tersebut sangat patuh dengan segala kewajiban yang telah disepkati antara masyrakat dengan pihak perusahaan , demikian kata pria yang berkumis tebal ini yang didampingi oleh salah seorang pengurus LPM kelurahan ArgoMulyo, dan pihak LPM mengatakan bahwa salah satu perusahaan penambang yakni CV. Sawito belum membayar uang debuh kepada masyarakat melalui LPM dan CV. Sawito sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan aktifitas belum ada kejelasan apakah Izin IUP sudah berakhir yang jelas wartawan harapan baru juga sempat meliput langsung kelokasi perusahaan tersebut , bahkan informasi dari salah masyarakat perusahaan tersebut belum melakukan Reklamasi , ketika kami mengkonfirmasi via handponenya , pemilik KP (H.Amir ) membantah perusahaanya menunggak atau tidak membayar uang deduh , bahkan CV. Sawito telah selesai membayar suang debu , CSR dan seluruh kewajiban perusahaan, beliau juga menambahkan bahwa belum direklamasinya lokasi paska penambangan menuggu izin dari menteri kehutanan karena lokasi tersebut diapit oleh hutan lindung tutupnya. aslan
Comments