Skip to main content

Lahan Tambang Dan Migas

Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama Dinilai Menyimpang
Rofik : Bukan Kewenangan BPMIGAS


Samboja Harapanbaru, Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kutai Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Samboja, Kecamatan, Muara jawa dan Sanga-sanga adalah kawasan yang lahanya banyak dikuasi oleh Pihak Pertamina selaku pemegang Konsesi untuk Eksplotasi Minyak mentah, didalam kawasan lahan tersebut terdapat Sumur-sumur dan pipa –pipa yang menjadi alat utama yang digunakan oleh Perusahaan pelat merah tersebut dalam mengeruk dan mengeksplotasi minyak diperut bumi di tiga kecamatan diwilayah tersebut. Bahkan bukan hanya sumur dan pipa, tetapi ada juga tiang listrik dan jalan utama yang digunakan holling angkutan batu bara. Aset Negara yang harus dijaga dan dipertahankan agar tidak rusak atau luka terkena excavator saat melakukan galian tambang batu bara bisa saja menggangu Eksplotasi minyak yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar baik terhadap Negara maupun masyarakat disekitarnya terlebih yang paling mengenaskan adalah peristiwa semburan lumpur Lapindo di Kab.Sidorajo yang sampai dengan saat ini belum dapat diatasi secara tuntas karena akibat aktivitas migas.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan pemegang Izin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara yang lokasi Izin Usaha Produksi (IUP)-nya juga berada di kawasan konsesi Pertamina jika kurang pengawasan dapat membahayakan keberadaan sumur minyak dan merusak jaringan pipa minyak milik pertamina sebab beberapa perusahaan tambang sudah dinilai menyimpang dari kesepakatan dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama yaitu menggali tanah disekitar sumur kurang dari radius 100 meter. Ladang minyak pertamina dan jaringan pipa yang ada terancam tergusur dorongan alat berat milik tambang yang beroperasi dikawasan sumur minyak di 3 kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga-Sanga. Dari kebijakan Dirjen Migas selaku teknis di Pertamina menurut Rofik Humas BPMIGAS Kalimantan menirukan kepada media ini saat ditemui dikantornya di Jalan Masrma Iswahyudi Balikpapan pecan lalu. Rofik menjelaskan hal tersebut bukan kewenangan BPMIGAS melainkan tanggung jawab Pertamina Sanga-Sanga yang bertugas melakukan pengawasan ujarnya. Tetapi dalam kesepakatan pihak migas dan para penambang yang dtuangkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Pemanfaatan lahan berasama (PPLB) antara pertamina dengan Kuasa Pertambangan , ada beberapa item yang tertuang dalam naskah perjanjian tersebut salah satunya adalah bahwa Pihak Penambang dilarang menggali / mengeruk tanah dan batu bara pada jarak radius 100 meter untuk sumur , Radius 50 Meter untuk Pipa dan tiang listrik, akan tetapi kenyataan dilapangan ada beberapa perusahaan penambang melakukan penggalian sangat berdekatan dengan sumur , pipa dan tiang listrik dilahan objek vital pertamina namun disayangkan belum mendapat perhatian dari pihak Pertamina,bahkan saat dilakukan konfirmasi dikantor Pertamina Sanga-Sanga tidak diperoleh informasi karena Pertamina terkesan tertutup menerima konfirmasi wartawan. Yang menghubungi beberapa waktu lalu,sehingga sampai berita ini ditulis Pertamina Sanga-Sanga masih tertutup dan tak satupun yang bersedia memberikan komentar meskipun beberapa staf dan personil mengetahui hal yang sebenarnya dilapangan operasi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan diduga ada oknum pertamina dilapangan yang mengetahui tapi membiarkan alias tidak berkutik dengan pihak penambang tanpa alas an yang pasti. Diminta aparat hukum agar turun lapangan menertibkan aktivitas yang menyimpang dari kesepakatan yang telah dibuat bersama demi keselamatan masyarakat disekitar wilayah operasi dan tambang yang juga tidak jauh dari pemukiman penduduk setempat. As

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...