Skip to main content

Pencemaran

Air Baku PDAM Samboja Tercemar

Samboja,Harapanbaru. Awal Juni 2011 air PDAM Kec. Samboja yang digunakan oleh warga sungguh sangat tidak layak komsumsi dan dikeluhkan pelanggan, bau yang menyengat dan berwarna keruh terjadi diwilayah Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur. Warga mengeluhkan kualitas air produksi PDAM tersebut langsung kepada Perusahaan PDAM wilayah Kecamatan Samboja. Keluhan tersebut juga disampaikan kepada media ini namun warga meminta namanya tidak disebutkan jika berita ini disebarluaskan. Wartawan media ini menerima laporan juga turun melakukan pantauan kelokasi ternyata benar air PDAM diduga tercemar oleh aktivitas pertambangan batu bara terdekat dengan air baku PDAM tersebut di Kelurahan Wonotirto selain Margo Mulyo.
Dari kejadian ini ditelusuri media ini hampir meluas seluruh pelanggan PDAM Samboja mengatakan hal yang sama sangat buruk kualitas air PDAM yang dikosumsi sebagai air minum dan keperluan memasak. Pelanggan merasa dirugikan, PDAM mengalirkan air kerumah penduduk tetapi tidak layak komsumsi. Dan ketika hal ini dikonfirnasikan ke Pihak PDAM Kec.Samboja terkait dengan keluhan warga dijawab oleh Maryadi selaku Plt Pimpinan PDAM mangatakan sedang melakukan uji Laboratorium di kantor pusat PDAM di Tenggarong dan hasil uji laboratorium belum diketahui hingga berita ini diturunkan. Ditanya tentang adanya dugaan tercemar aktifitas penambangan batu bara disekitar Samboja yang terletak berdekatan dengan Sungai Merdeka yang menjadi sumber air PDAM tesebut, Maryadi enggan memberikan komentar serta tetap menunggu hasil Uji Lab.dari kantor PDAM Tenggarong dan tidak dipastikan kapan hasil lab itu bisa diketahui masayarakat yang mengeluhkan penyebab bau dan warna coklat pekat air PDAM tersebut. Perusahaan tambang batu bara yang ada dan beroperasi disekitar sungai merdeka (CV E) membantah tudingan masyarakat jika pencemaran itu berasal dari aktivitas usahanya. Perusahaan (CV E) saat dilakukan konfirmasi dengan tegas jangan dikaitkan aktivitasnya dengan keruhnya air PDAM tersebut, Humas ( CV. E) Abdul Wahab Spd menyarankan agar sebaiknya perusahaan PDAM nengambil sumber air bawah tanah sebagai air baku PDAM, bukan yang berasal dari sungai seperti sungai merdeka. Stateman Abdul Wahab diperkuat Elis selaku Pimpinan Perusahaan (CV E) menyarankan hal yang sama. Dan perusahaan ( CV E) untuk memperoleh air bersih pihaknya menggunakan peralatan penejernihan air berupa Selenvos katanya. Dan sampai sat ini masyarakat pengguna air PDAM tidak dapat memanfaatkan air bersih yang dialirkan perusahaan PDAM kerumah-rumah penduduk karena berbau dan keruh bahkan masyarakat lebih memilih memanfaatkan air gallon untuk keperluan minum dan masak. Warga meminta pemerintah yang berwenang segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelamatkan sumber air baku yang diduga tercemar aktivitas tambang batu bara sebelum menimbulkan penyakit gatal-gatal dan berbahaya bagi keselamatan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen yang dihubungi media ini juga bersedia melakukan pemeriksaan kelapangan dan jika terbukti maka hasilnya akan dilaporkan kepihak berwajib. aslan

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...