Putusan Sela Tolak Eksepsi Berlanjut Kepemeriksaan Saksi
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ambulance Type 118 Kab PPU-Kaltim
Samarinda, Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang dugaan tipikor proyek pengadaan 1 unit ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 495 juta lebih Senin 24/9 kasus ini masih digelar persidangannya dengan menghadirkan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan PPU dan PPTK proyek pengadaan SKPD Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, Kedua terdakwa saling bergantian dibacakan putusan sela oleh majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsana SH dibantu 2 hakim anggota bergantian membaca hasil putusan sela atas kedua eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang pekan lalu di persidangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Masing-masing eksepsi meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Penajam Paser Utara agar di Batalkan demi hukum karena dinilai kasus ini tidak merugikan negara sebab barang bukti pengadaan ambulance ada di SKPD dinas kesehatan Penjam Paser Utara hanya saja terjadi kesalahan administrasi negara yang dilakukan dengan pembayaran di muka pada kegiatan tersebut sebelum barang diterima 100 %.
Meski demikian eksepsi masing-masing terdakwa sudah disampaikan kepada majelis Hakim,namun tidak banyak mempengaruhi keputusan sela, melainkan kedua esksepsi lebih dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada sidang Senin mendatang 1 Oktober 2012. Sidang pemeriksaan saksi Senin mendatang itu, diperkirakan berlangsung seru karena akan dihadirkan saksi baik untuk Kepala Dinas Kesehatan maupun PPTK, Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU diminta oleh hakim agar menghadirkan saksi para terdakwa, pada sidang kesaksian Senin mendatang, diharapkan para saksi dapat membuka tabir duduk permasalahan yang sesungguhnya tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan ambulance di PPU tahun anggaran 2010.
Diketahui sidang pekan lalu Selasa 18/9 sejumlah saksi untuk terdakwa kuasa CV Rahmat Jaya sudah dihadirkan dan membenarkan adanya kendaraan ambulance 1 unit di Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, para saksi memberi kesaksian bahwa proses pencairan dana pekerjaan proyek ini sudah sesuai prosedure yang sesusngguhnya yakni kelengkapan berkas adalah lengkap sehingga memuluskan proses pencairan dana sebesar 495 juta lebih itu kepada perusahaan pelaksana pekerjaan, meskipun sebenarnya ada orang-orang tertentu yang mengetahui bahwa pekerjaan ini sesungguhnya belum selesai dan tahap penyelesaian karoseri, tetapi berkas penagihan berikut berkas lainnya seolah-olah pekerjaan sudah selesai sehingga perlu dilakukan pembayaran sesuai nilai kontrak pekerjaan, termasuk proses penanda tanganan berkas serah terima barang yang katanya PPTK, dan Panitia Penerima barang mendapat perintah lisan Plt Dinas Kesehatan untuk menanda tangani berkas tersebut,padahal Plt Kepala Dinas Kesehatan tahun 2010 itu adalah terdakwa Kepala Dinas Kesehatan PPU sekarang, secara tegas membantah tidak pernah memberi intsruksi apapun kepada mereka PPTK dan PanitiaPenerima Barang,"bertemu pun tidak pernah"dan mereka ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) atas peroyek ini urainya saat di temui di sela-sela persidangan. Sidang yang berlangsung kurang 2 jam itu, terlaksana tertib aman dihadiri 5 orang penasihat hukum , satu Jaksa Penuntut Umum dan 3 orang hakim.
dr Hj Andi Ariani melalui kuasa hukumnya Piatur SH kepada media ini sudah siap untuk persidangan berikutnya bahwa klientnya sangat meyakinkan dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu, seperti tidak diperlihatkannya surat penyataan keterlambatan dari kontraktor bahwa pekerjaan tersebut terlambat dan bersedia diserahkan barangnya pada akhir tahun 2010. Justru surat ini diketahui klientnya saat diperlihatkan oleh jaksa di Kejaksaan PPU baru diketahui jika ternyata ada surat pernyataan kontraktor bahwa pekerjaan terlambat, usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan kembali ke Kantor Dinas Kesehatan PPU menanyakan kepada stafnya adanya surat kontraktor itu baruulah diperlihatkan kepadanya ,namun apa daya pencairan dana sudah dilakukan tanpa diperlihatkan sepucuk surat itu sebab, diyakini bila surat ini diperlihatkan bisa jadi memperngaruhi gagalnya pencairan dana pekerjaan dimaksud karena dipasktikan kepala dinas tentu tidak akan tanda tangan ujar Piatur SH. Hal ini kata Piatur ingin membongkar siapa dalang sebenarnya pada kasus ini. Ia berharap pada kesaksian saksi mendatang titik terang kasus ini mulai terbuka. Untuk diketahui bahwa kasus pengadaan ambulance ini yang saat ini barangnya ada di parkir di Garasi Dinas Kesehatan PPU tidak merubah dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan PPU dan tetap pada dakwaan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan daerah senilai 495 juta 220 ribu rupiah dan sidangnya terus digelar.
Kasim Asegaf LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) Kab Penajam Paser Utara juga menambahkan bahwa kasus ini tidak ada unsur korupsinya, ia menilai kasus ini munri kesalahan administrasi negara serta tidak menyebabkan terjadinya kerugian negara. Pemerhati hukum pun dari aktivis Balikpapan memberi sorotan bahwa kasus kesalahan adminitrasi negara yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak pantas dipidanakan melainkan layak menerima putusan konslah. *
Comments