4 Saksi Dihadirkan Persidangan
Nurhamzah
Semua Akui Ada Barangnya 1 Unit
Ambulance PPU
Samarinda. Kasus persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan
kendaraan bermotor 1 unit ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser
Utara Propinsi Kalimantan Timur terus digulirkan meski barang bukti
pengadaannya sudah ada dan denda keterlambatan pelaksana pekerjaan sudah
dibayarkan di kas daerah Penajam Paser Utara
tetapi dakwaan JPU Kejaksaan PPU masih saja berkelanjutan di Samarinda
ditempat yang sama Pengadilan Tipikor Jl M Yamin selasa 18/09 berlangsung lagi sidang
yang kesekian kalinya . Hari ini Selasa pemeriksaan
saksi-saksi atas dugaan Tipikor pada CV Rahmat Jaya -Nurhamzah sebagai
pelaksana pekerjaan pengadaan ambulance type 118 tahun anggaran APBD 2010 di
Kabupaten Penajam Paser Utara. Dihadirkan saksi –saksi diantaranya;
bendahara,kasubag Keuangan, ex perencana
SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan direktur CV
Rahmat Jaya Antonius Wongkar.
Dalam pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan
Tipikor oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda seusai diambil sumpah para saksi menurut
keyakinan masing-masing, para saksi secara bergantian memberikan kesaksian
bahwa proyek pengadaan ambulance type 118 benar dikerjakan oleh CV Rahmat Jaya sesuai
kenyataan menurut saksi bahwa kendaraan tersebut memang ada dan sedang diparkir digarasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini. Para saksi menjelaskan dimuka Hakim
Tipikor dan JPU Kejaksaan PPU diketahui kendaraan ambulance 118 diketahui ada di
PPU dan diserahkan oleh pelaksana pekerjaan sejak Maret 2011.
Dan para saksi juga mengaku tidak mengurusi sejauh
itu apakah ada kendaraannya atau tidak sejak proses pembuataan Surat Permintaan
Pembayaran yang diteruskan ke Pemkab Bagian Keuangan untuk pencairan dana
pembayaran pekerjaan dimaksud. Dan sesuai dokumen dan kelengkapan prosedure
pembayaran pekerjaan, oleh saksi menyatakan lengkap meskipun secara fisik
dilapangan tidak diketahui secara persis karena bukan kewenangan para saksi urainya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Tipikor apakah kendaraan
ambulance type 118 saat ini ada di Penajam Paser utara ? jawab para saksi
mengakui ada pak Hakim kendaraan ambulance tersebut sedang diparkir di garasi
Kantor Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara dan siaga untuk dioperasikan bila
ada bencana terang saksi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor. Ke empat saksi itu semuanya normal memberi
kesaksian walau awalnya pada deg degan menjawab pertanyaan Majelis Hakim, termasuk direktur CV Rahmat Jaya Antonius Wongkar yang juga dimintai
sebagai saksi seputar pemberian kuasa direktur CV Rahmat Jaya kepada Nurhamzah selaku pelaksana. Sidang yang berlangsung kurang lebih 120 menit tersebut
adalah yang ke sekian kalinya digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda atas kasus dugaan tipikor pengadaan ambulance Kab PPU, entah siapa koruptornya sebab barang bukti proyek ini bisa dibuktikan terdapat barangnya di Dinas Kesehatan PPU,bahkan penasihat hukum Nurhamzah mengatakan kepada saksi apakah uang APBD ini hilang atas pembelian ambualnce 1 unit ? jawab saksi nadanya tidak hilang sebab ada barangnya ada. ,kesaksian para saksi dipersidangan itu berjalan lancar dan aman, namun sidang
berikutnya dilanjutkan pada hari selasa 25/09 mendatang dengan terdakwa Nurhamzah Kuasa Direktur CV Rahmat
Jaya yang didampingi sebanyak 2 penasihat Hukum lelaki dan perempuan.
Diketahui sebelum sidang kesaksian saksi digelar
Selasa 18/9, terlebih dahulu dibuka sidang Eksepsi terdakwa PPTK, dan Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan
Penajam Paser Utara dengan terdakwa sebanyak 3 orang. Eksepsi ini juga
didampingi sebanyak 3 penasihat hukum H Wahyu dan Rekan menyampaikan eksepsi kepada Majelis
hakim agar dakwaan JPU Kejaksaan PPU
dinyatakan batal demi hukum dengan pertimbangan diantaranya, Terdakwa I, II dan
II menanda tangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang atas perintah
lisan Plt Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara. Selain itu Pembayaran
Denda keterlambatan atas pekerjaan sebagaimana diatur oleh Keputusan Presiden
sudah dibayar oleh kontraktor sesuai
ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada kerugian negara.
Eksepsi PPTK dan Panitia Pemeriksa barang usai
dibacakan oleh Penasihat Hukum H Wahyu SH dan rekan, oleh Hakim Tipikor menjadwalkan sidang dilanjutkan seminggu kemudian sembari mengetok palunya sebanyak 3 kali pertanda sidang eksepsi selesai. Dan
sehari sebelumnya, Senin 17/9 juga digelar persidangan atas proyek pengadaan
ambulance Kabupaten PPU ini yang dinilai
bermasalah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten PPU karena di bayar dimuka
sebelum barang diterima, juga telah dilakukan sidang dengan agenda tanggapan
Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara
yang disampaikan Senin 10/9 lalu melalui 2 penasihat hukumnya -Rober Welman
Napitupulu SH dan Piatur SH. Jumlah penasihat hukum yang menangani
dakwaan JPU Kejaksaan PPU sebanyak 7 orang pengacara dan 4 orang PNS Pemkab PPU sebagai terdakwa pada Proyek pengadaan ambulance type 118 tahun
anggaran 2010 dan 1 orang kontraktor. Penasihat hukum diantaranya
menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim agar dakwaan JPU
Kejaksaan PPU dinyatakan batal demi hukum karena tidak terdapat unsur korupsi.
Sementara itu masih di Pengadilan Tipikor Kadis
Kesehatan dr, Hj Andi Ariani atas dakwaannya memerintah secara lisan kepada
pptk dan panitia pemeriksa/penerima barang agar menanda tangani berkas BAP
pengadaan ambulance tersebut, secara tegas membantah keras tidak pernah memerintahkan apa-apa kepada para
terdakwa I,II, dan III (pptk dan panitia
pemeriksa penerima barang ) untuk menanda tangani sesuatu atas pekerjaan ini. Menurut dr Hj Andi Ariani , untuk apa saya
memerintahkan kepada mereka sementara mereka sudah memiliki SK ( Surat
Keputusan ) masing-masing atas proyek
ini. Justru kata Andi Ariani, akibat kelalaian PPTK dan Panitialah membuat kami
semua menjadi serepot ini mengikuti pemeriksaan hingga kepersidangan segala yang semestinya hanya memerlukan transfaransi diantara mereka.
Selain itu penasihat hukum Robert Welman
Napitupulu SH membenarkan bagaiamana mungkin klient kami memberi perintah lisan
sementara mereka tidak pernah memberi perintah kapan,dimana dan kepada siapa.
PPTK dan Panitia seharusnya jujur dari mulut siapa yang didengarkan ada
perintah lisan. Hal ini yang patut dibuktikan untuk membongkar modus yang
sesungguhnya hingga memunculkan fitnah yang mengarah kepada dakwaan JPU. Klient kami tidak ada kepentingan apapun
kepada kontraktor, kenal saja tidak, justru mereka inilah jika ditanya oleh klient kami selalu membelot dan
tidak jelas, termasuk memberi keterangan pekerjaan telah selesai dan kendaraan
ambulance tersebut sudah ada di ferry penyeberangan pada hal sesungguhnya
ambulance tersebut masih dikerjakan karoserinya di Sidoarjo Surabaya Jawa Timur
tegas Robertdidampingi Piatur SH kepada media ini. dilantai satu Pengadilan Tipikor Samarnda. Silahkan ikuti sidangnya senin depan klient kami sudah tahap putusan sela dan kami hadapi semuanya dengan kebenaran pungkasnya.
Comments