Pengadilan
Tipikor Mulai Sidangkan
Kasus
Ambulance Diskes PPU TA 2010
Robert W Napitupulu SH: Kasus ini kasus Abunawas
Samarinda-Harapanbaru. Di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl, M Yamin Samarinda hari ini Senin
3/9 sekitar pukul 13.30 wita sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
ambulance type 118 Kabupaten PPU tahun
anggaran 2010 senilai Rp, 495 juta lebih
disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Duduk sebagai terdakwa Sdr, A.A Kadis Kesehatan Kab PPU .Terdakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan PPU –didepan Majelis Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tipikor selama kurang 3 jam lebih dibacakan dakwaanya. Terdakwa AA didampingi oleh pengacara Robert
Welman Napitupulu SH dan rekan siap melakukan eksepsi (keberatan ) Senin depan atas dakwaan yang usai dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum Surya dan
Agus SH.
Dakwaan yang ditujukan kepadanya menurutnya
tidak benar karena itu ia eksepsi senin
depan bahwa kasus pengadaan ambulance
tersebut tidak ada unsur korupsi,barang bukti berupa kendaraan ambulance
1 unit dan berikut alat kesehatan didalamnya dapat dibuktikan ada di PPU, hanya
saja tekhnis administrasi pembayaran 100 % dilakukan dimuka sebelum kendaraan diterima di Kabupaten
PPU,akan tetapi sebelumnya pptk dan pemeriksa barang sudah melakukan
pemeriksaan barang di Surabaya yakni kendaraan masih dalam penyelesaiaan
karoseri. Sehingga dibuat berita pemeriksaan barang dan proses pencairan
dananya sebesar Rp 495,200,000 sebelum barang tiba di Penajam. Terdakwa lainnya
dalam kasus ini juga akan mendudukkan Kuasa Direktur CV Rahmat Jaya Nurhamzah,PPTK dan Pemeriksa Barang.Selain
itu JPU dalam dakwaannya juga membacakan
bahwa rekanan CV Rahmat Jaya tidak dilengkapi sertifikat penyedia alat-alat
kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku tetapi diloloskan oleh Panitia
lelang barang dan Jasa Pemkab Penajam Paser Utara, termasuk Direktur CV Rahmat
Jaya tidak pernah memberikan kuasa penanda tanganan ataupun penerimaan uang kepada Nurhamzah
selaku kuasa direktur CV Rahmat Jaya. Sementara itu ditempat terpisah saat usai
pembacaan dakwaan oleh JPU, menurut Robert Welman Napitupulu SH menilai kasus
ini adalah kasus abunawas., tapi biarlah kita ikuti dulu jalannya persidangan ujarnya*
Comments