Skip to main content

sidang tipikor samarinda



Pengadilan Tipikor Mulai  Sidangkan
Kasus Ambulance Diskes PPU  TA 2010
Robert W Napitupulu SH: Kasus ini kasus Abunawas

Samarinda-Harapanbaru.  Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl, M Yamin Samarinda hari ini Senin 3/9 sekitar pukul 13.30 wita sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulance type 118  Kabupaten PPU tahun anggaran 2010 senilai  Rp, 495 juta lebih disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Duduk sebagai terdakwa  Sdr, A.A Kadis Kesehatan Kab PPU .Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan PPU –didepan Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor selama kurang 3 jam lebih dibacakan dakwaanya.  Terdakwa AA didampingi oleh pengacara Robert Welman Napitupulu SH dan rekan siap melakukan eksepsi (keberatan )  Senin depan atas dakwaan yang usai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Surya dan Agus  SH.
Dakwaan yang ditujukan kepadanya menurutnya tidak  benar karena itu ia eksepsi senin depan bahwa kasus pengadaan ambulance  tersebut tidak ada unsur korupsi,barang bukti berupa kendaraan ambulance 1 unit dan berikut alat kesehatan didalamnya dapat dibuktikan ada di PPU, hanya saja  tekhnis  administrasi pembayaran 100 %  dilakukan dimuka  sebelum kendaraan diterima di Kabupaten PPU,akan tetapi sebelumnya pptk dan pemeriksa barang sudah melakukan pemeriksaan barang di Surabaya yakni kendaraan masih dalam penyelesaiaan karoseri. Sehingga dibuat berita pemeriksaan barang dan proses pencairan dananya sebesar Rp 495,200,000 sebelum barang tiba di Penajam. Terdakwa lainnya dalam kasus ini juga akan mendudukkan Kuasa Direktur CV Rahmat Jaya  Nurhamzah,PPTK dan Pemeriksa Barang.Selain itu JPU dalam dakwaannya juga  membacakan bahwa rekanan CV Rahmat Jaya tidak dilengkapi sertifikat penyedia alat-alat kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku tetapi diloloskan oleh Panitia lelang barang dan Jasa Pemkab Penajam Paser Utara, termasuk Direktur CV Rahmat Jaya tidak pernah memberikan kuasa penanda tanganan  ataupun penerimaan uang kepada Nurhamzah selaku kuasa direktur CV Rahmat Jaya. Sementara itu ditempat terpisah saat usai pembacaan dakwaan oleh JPU, menurut Robert Welman Napitupulu SH menilai kasus ini adalah kasus abunawas., tapi biarlah kita ikuti dulu jalannya persidangan ujarnya*

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...