Skip to main content

Sidang Ambulance PPU



Pemeriksaan Saksi Pengadaan Ambulance PPU 2010
 Tak Ada Unsur Korupsi
Persidangan Perlukan Saksi Ahli

Samarinda, Sidang dugaan Tipikor terdakwa Nurhamzah Selasa 25/9 di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin mendekati titik terang setelah beberapa saksi dihadirkan dipersidangan diantaranya , Kepala Dinas Kesehatan PPU, PPTK,PanitiaPemeriksa/Penerima Barang semua saksi berjumlah 5 orang bersaksi dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Sugen Hiyanto . SH MH didampingi dua Hakim Anggota. Para saksi turut membenarkan kebenaran adanya proyek pengadaan kendaraan bermotor 1 unit Ambulance type 118 senilai Rp 495.220.000 melalui APBD tahun anggaran 2010. Proyek pengadaan ini bermasalah lantaran pembayaraan 100 % didahulukan pada akhir tahun dimana pekerjaan ini juga dikerjakan diakhir tahun, akhir tahun anggaran dan akhir tahun buku  Pemkab Penajam Paser Utara 2010.
Kondisi waktu yang serba akhir tahun itu membuat para skpd serba ekstra keras menyelesaikan seluruh accounting termasuk didalamnya proses pencairan dana proyek pengadaan ambulance type 118 senilai tersebut diatas.  Mendegar keterangan saksi  tersebut oleh Majelis Hakim sudah menyimpulkan tujuan dilakukan pembayaran dimuka oleh para saksi 5 orang itu yang juga sebagai terdakwa dengan dakwaan yang berbeda-beda bahwa tujuan mereka menanda tangani berita acara pemeriksaan barang dimuka adalah  untuk penyelamatan pagu anggaran proyek pengadaan ambulance type 118 yang ada pada skpd dinas kesehatan penajam paser utara agar tidak hangus akibat keterlambatan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan didalam kontrak kontrak pekekrjaan, dimana kontraktor juga sedang tahap pengerjaan renovasi kendaraan ambulance dari mobil mazda baru  menjadi ambulancetype 118.
Pekerjaan itu terlambat sudah diketahui oleh pemeriksa barang di Surabaya saat dilakukan pemeriksaan tgl 8 desember 2010 kemudian ditanda tangani berita acara pemeriksaan barang sepulang dari Surabaya  pada berita acara yang lebih awal sudah dibuat formatnya tertanggal 3 desember 2010 tetapi ditanda tangani setelah pemeriksaan dilakukan tanpa merubah tanggal yang tertera sehingga berita acara dibaca dibuat pada tanggal 3 dan pekerjaan dianggap selesai dan sisa menunggu barang diantar ke PPU hingga barang tiba  di Penajam Paser Utara pada tanggal 21 Maret 2011..  Bahwa pekerjaan  itu terlambat akibat banyak kendaraan ambulance yang juga sedang bersamaan dikerjakan pihak karoseri ,  prosentase pencapaian pekerjaan pesanan CV Rahmat Jaya (Ambulance PPU ) sesuai pemeriksaan pihak PPTK dan panitia pemeriksa barang menurut istimasi pekerjaan mencapai 80 %  pada unit kendaraan dimaksud, 20 % berupa pesanan alat-alat kesehatan yang dipesan di Balikpapan terang terdakwa Nurhamzah sehingga total pekerjaan mencapai 100 %, sebab kontrak pekerjaan ini berisi dua pekerjaan penyediaan unit (kendaraan) dan alat-alat kesehatan didalamnya.Atas pertimbangan supaya anggaran proyek ini tidak hangus atau kembali ke kas daerah dan tetap berjalan  maka dibuatlah  pembayaran bahwa pekerjaan sudah selesai 100 % sesuai kontrak pekerjaan, yang pada awalnya sudah diniatkan untuk dilakukan perpanjangan waktu kontrak atau dilakukan pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan. Akan tetapi tidak dilakukan perpanjangan waktu melainkan hanya dibebankan agar dilakukan pembayaran denda maka kontraktorpun melakukan pembayaran dikas daerah sesuai ketentuan menurut keterangan para saksi. Para saksi juga membenarkan bahwa kebenaran proyek ini sudah sesuai prosedure tetapi implementasi dilapangan yang tidak tepat waktu karena keterlambatan pekerjaan terjadi dipihak karoseri bukan kesengajaan kontraktor pelaksana. Penasihat Hukum Nurhamzah (Kontraktor pelaksana) ,  DR. Omvu T.SH,MHum menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, anda sudah dengar sendiri keterangan para saksi 5 orang didepan Majelis Hakim, dan saksi 4 orang juga sebelumnya  mengatakan sama, tidak ada kerugian daerah, semuanya sudah 9 orang saksi bersaksi bahwa tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan ini.
 Kami berupaya agar klient kami lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan PPU, karena itu masih diperlukan saksi ahli dari BPKP yang menurutnya menghitung adanya kerugian negara,mobil berikut dokumen surat-surat bpkb dan stnk atas nama Dinas Kesehatan PPU juga sudah jelas,bahkan kendaraannya pun juga sudah dioperasikan ke masyarakat lalu dimana lagi korupsinya, kalau kesalahan administrasi ya kita akui, tetapi kita tunggu pada sidang Selasa mendatang 2  Oktober 2012 seperti apa keterangan saksi ahli dalam menghitung kerugian negara pungkas DR. Omvu T.SH, MHum penasihat hukum terdakwa Nurhamzah ( kontraktor pelaksana ).*

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...