Pemeriksaan Saksi Pengadaan
Ambulance PPU 2010
Tak Ada Unsur Korupsi
Persidangan Perlukan Saksi Ahli
Samarinda, Sidang dugaan Tipikor terdakwa
Nurhamzah Selasa 25/9 di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin mendekati titik
terang setelah beberapa saksi dihadirkan dipersidangan diantaranya , Kepala Dinas
Kesehatan PPU, PPTK,PanitiaPemeriksa/Penerima Barang semua saksi berjumlah 5
orang bersaksi dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Sugen Hiyanto . SH
MH didampingi dua Hakim Anggota. Para saksi turut membenarkan kebenaran adanya
proyek pengadaan kendaraan bermotor 1 unit Ambulance type 118 senilai Rp
495.220.000 melalui APBD tahun anggaran 2010. Proyek pengadaan ini bermasalah
lantaran pembayaraan 100 % didahulukan pada akhir tahun dimana pekerjaan ini
juga dikerjakan diakhir tahun, akhir tahun anggaran dan akhir tahun buku Pemkab Penajam Paser Utara 2010.
Kondisi waktu yang serba akhir tahun itu membuat
para skpd serba ekstra keras menyelesaikan seluruh accounting termasuk
didalamnya proses pencairan dana proyek pengadaan ambulance type 118 senilai
tersebut diatas. Mendegar keterangan
saksi tersebut oleh Majelis Hakim sudah
menyimpulkan tujuan dilakukan pembayaran dimuka oleh para saksi 5 orang itu
yang juga sebagai terdakwa dengan dakwaan yang berbeda-beda bahwa tujuan mereka
menanda tangani berita acara pemeriksaan barang dimuka adalah untuk penyelamatan pagu anggaran proyek
pengadaan ambulance type 118 yang ada pada skpd dinas kesehatan penajam paser
utara agar tidak hangus akibat keterlambatan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan didalam kontrak kontrak pekekrjaan, dimana kontraktor juga sedang
tahap pengerjaan renovasi kendaraan ambulance dari mobil mazda baru menjadi ambulancetype 118.
Pekerjaan itu terlambat sudah diketahui oleh
pemeriksa barang di Surabaya saat dilakukan pemeriksaan tgl 8 desember 2010
kemudian ditanda tangani berita acara pemeriksaan barang sepulang dari
Surabaya pada berita acara yang lebih
awal sudah dibuat formatnya tertanggal 3 desember 2010 tetapi ditanda tangani
setelah pemeriksaan dilakukan tanpa merubah tanggal yang tertera sehingga
berita acara dibaca dibuat pada tanggal 3 dan pekerjaan dianggap selesai dan sisa menunggu barang diantar ke PPU hingga barang tiba di Penajam Paser Utara pada tanggal 21 Maret 2011.. Bahwa pekerjaan itu terlambat akibat banyak kendaraan
ambulance yang juga sedang bersamaan dikerjakan pihak karoseri , prosentase pencapaian pekerjaan pesanan CV
Rahmat Jaya (Ambulance PPU ) sesuai pemeriksaan pihak PPTK dan panitia
pemeriksa barang menurut istimasi pekerjaan mencapai 80 % pada unit kendaraan dimaksud, 20 % berupa
pesanan alat-alat kesehatan yang dipesan di Balikpapan terang terdakwa
Nurhamzah sehingga total pekerjaan mencapai 100 %, sebab kontrak pekerjaan ini berisi dua pekerjaan penyediaan unit
(kendaraan) dan alat-alat kesehatan didalamnya.Atas pertimbangan supaya anggaran proyek ini tidak
hangus atau kembali ke kas daerah dan tetap berjalan maka dibuatlah pembayaran bahwa pekerjaan sudah
selesai 100 % sesuai kontrak pekerjaan, yang pada awalnya sudah diniatkan untuk
dilakukan perpanjangan waktu kontrak atau dilakukan pembayaran denda atas
keterlambatan pekerjaan. Akan tetapi tidak dilakukan perpanjangan waktu melainkan hanya dibebankan agar dilakukan pembayaran denda maka kontraktorpun melakukan
pembayaran dikas daerah sesuai ketentuan menurut keterangan para saksi. Para
saksi juga membenarkan bahwa kebenaran proyek ini sudah sesuai prosedure tetapi
implementasi dilapangan yang tidak tepat waktu karena keterlambatan pekerjaan
terjadi dipihak karoseri bukan kesengajaan kontraktor pelaksana. Penasihat
Hukum Nurhamzah (Kontraktor pelaksana) ,
DR. Omvu T.SH,MHum menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus
ini, anda sudah dengar sendiri keterangan para saksi 5 orang didepan Majelis
Hakim, dan saksi 4 orang juga sebelumnya mengatakan sama, tidak ada kerugian daerah, semuanya
sudah 9 orang saksi bersaksi bahwa tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan
ini.
Kami
berupaya agar klient kami lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan PPU,
karena itu masih diperlukan saksi ahli dari BPKP yang menurutnya menghitung
adanya kerugian negara,mobil berikut dokumen surat-surat bpkb dan stnk atas
nama Dinas Kesehatan PPU juga sudah jelas,bahkan kendaraannya pun juga sudah
dioperasikan ke masyarakat lalu dimana lagi korupsinya, kalau kesalahan
administrasi ya kita akui, tetapi kita tunggu pada sidang Selasa mendatang
2 Oktober 2012 seperti apa keterangan
saksi ahli dalam menghitung kerugian negara pungkas DR. Omvu T.SH, MHum
penasihat hukum terdakwa Nurhamzah ( kontraktor pelaksana ).*
Comments