Disidang Atas Kasus
Pengadaan Ambulance PPU TA 2010
Nurhamzah : Kami Tidak Korupsi
Harapanbaru, Setelah PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten
Penajam Paser Utara-Kabib pada Senin lalu 3/9 dengan pembacaan dakwaan JPU dugaan
pelanggaran tindak pidan korupsi proyek pengadaan 1 unit ambulance type 118 di
Pengadilan Tipikor Samarinda, dua hari kemudian giiliran Kuasa Direktur CV
Rahmat Jaya-Nurhamzah selaku pelaksana
penyedia barang pada proyek pengadaan Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten
Penajam Paser Utara tahun Anggaran 2010 senilai Rp. 495.200,000, Dipengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Samarinda Kamis 6/9 disidang oleh Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tipikor Samarinda dengan
pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser
Utara. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
dihadapan Majelis Hakim Tipikor hari itu juga diterima oleh Hakim, dan sidang
berikutnya pada Selasa 11/9 mendatang dengan pembuktian dakwaan dugaan tindak
pidana korupsi pengadaaan 1 unit kendaraan bermotor ambulance type 118 senilai
Rp 495.200.000,- Diakui Kuasa Direktur CV Rahmat Jaya-Nurhamzah proyek
pengadaan ambulnce Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara itu, hanyalah
masalah keterlambatan waktu penyelesaian kontrak pekerjaan dan pembayaran dilakukan
sesuai kontrak pekerjaan dan memang sebelumnya pemeriksaan barang sudah
dilakukan oleh panitia pemeriksa barang di Surabaya. Denda keterlambatan proyek
pengadaan Ambulance tersebut juga sudah dibayarkan di kas daetah Kabupaten Penajam
Paser Utara. Jadi,” menurut Nurhamzah kategorinya korupsi itu dimana.tolong
media massa janganlah terlalu heboh penulisannya karena kami belum tentu
korupsi apalagi persidangan masalah ini sementara masih bergulir dan belum ada
putusan pengadilan Tipikor adanya perbuatan korupsi. Dan lebih jelas lagi-kendaraan
ambulance itu ‘barangnya ada dan sudah
dioperasikan dilapangan hingga sekarang,” sekali lagi Kami tidak korupsi,dan
tidak ada korupsi pada pekerjaan
ini.
Comments