Jaksa Penuntut Tidak Hadiri Persidangan Kasus Ambulance PPU
Kasus tindak pidana dugaan korupsi proyek ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara yang digelar oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak Agustus 2012 hingga oktober belum mencapai titik putusan dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.Kasus ini ditunut oleh Kejari PPU lantaran dilakukan pembayaran dimuka pada akhir tahun anggaran 2010 dan barang belum diterima di Penajam alias barang masih berada di Surabaya tahap pengerjaan body. Nilai pembayaran itu sebesar Rp 495 Juta lebih sumber dana APBD PPU tahun 2010, barang diterima oleh pihak Dinas Kesehatan pada bulan Maret 2011 dan pihak kontraktor dikenakan denda keterlambatan pekerjaan dan telah dibayarkan di Kas Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Namun seluruh staf beserta Kadis Kesehatan PPU yang menangani proyek ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan tuntutan dugaan korupsi. Pada sidang lanjutan yang di jadwalkan Rabu 31 Oktober 2012 pihak Jaksa Penuntut tidak hadir dipersidangan . Menurut informasi yang dihimpun ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang djadwalkan rabu itu disebabkan . sibuk karena kedatangan tamu dari Jakarta. Sidang dijadwalkan kembali oleh majelis hakim tipikor pada hari rabu mendatang. Para terdakwa dan saksi dari PPU yang hadir saat itu kembali ke PPU tanpa proses persidangan yang cukup.
Comments