Kegiatan Kehumasan Pemerintah Kota Balikpapan perlu dilakukan evaluasi dalam akhir tahun 2009, terutama banyaknya kegiatan Pemkot Balikpapan terlaksana hanya menggunakan liputan media tertentu sehingga penyebarluasan informasi dirasa masih kurang diketahui oleh masyarakat Balikpapan, ini bisa mengakibatkan beberapa program Pemerintah sangat lambat diterima oleh penduduk Balikpapan itu sendiri. Seharusnya sebagai pilar informasi Pemkot Balikpapan semestinya berperan pokok membangun informasi untuk menunjang promosi daerah dengan melibatkan semua elemen Pers yang beroperasi di Balikpapan. Persepsi dan sudut pandang bahwa penggunaan media massa untuk menyampaikan informasi masih seringkali diprediksikan harus mengeluarkan biaya, sehingga selalu membatasi diri untuk merangkul media massa,padahal sebenarnya tidak harus begitu, Pers sangat membutuhkan informasi sebagai peluang membuat satu berita pada media masing-masing yang dapat laku dijual kepasaran. Demikian disampaikan Ketua Komunitas Wartawan Independen Balikpapan (Kowiba) Junaidi memberikan komentar bagi Humas Pemkot Balikpapan agar lebih giat lagi dan selalu apresiasi dalam segalah hal. sehingga tidak terkesan lamban.
Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...
Comments