Skip to main content

Tarakan

Bantuan Dana Bansos “DiSalahgunakan”

Tarakan, Harapanbaru. Kenyataan pahit dialami seorang pendeta (AL) di samping profesinya sebagai pendeta dan sering mengisi rubrik rohani di media koran daerah di Tarakan terpaksa berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan bantuan dana sosial (Bansos)yang diluncurkan oleh Pemkot Tarakan tahun anggaran 2007/2008 lalu senilai Rp 500 juta. Atas tindakannya itu diancam pelanggaran Undang-Undang No 16 tentang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan karena diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan sosial Pemkot Tarakan yang diluncurkan kepadanya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga Jaksa Kejari Tarakan melakukan penyidikan sekaligus penahanan hingga 3 bulan lebih.
Tetapi prosedur penahanannya merasa tidak pernah dikeluarkan surat pemberitahuan kepadanya dan keluarganya sehingga (AL) melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya memprapradilankan Jaksa Kejari Tarakan belum lama ini. Pihak tersangka meminta bantuan Kuasa Hukum Sagala, SH dan Darwis Manurung SH, MHum atas kasus ini dilakukan Prapradilan Kejaksaan Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan sebab pihak keluarga tersangka, merasa tidak pernah diberitahukan atau mendapat surat penahanan suaminya dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bahkan sudah tiga kali dilakukan perpanjangan penahanan hingga genap tiga bulan. Namun dari pihak Kejaksaan setelah menghadirkan saksi Arfan pegawai Kejaksaan sendiri dalam sidang Pengadilan ketika itu mengakui sudah tiga kali datang kerumah pihak (AL) mengantarkan surat permohonan tetapi keluarga tersangka tidak menerima, akhirnya surat tersebut kembali lagi ke Kantor Kejari Tarakan.
Dalam putusan akhir dan sanggahan di sampaikan oleh Jaksa Triyono bahwa tembusan surat penahanan sudah di terima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tarakan, mendengar sanggahan tersebut oleh pihak Ketua Majelis Hakim Muntaha memutuskan bahwa mekanisme hukum yang telah di lakukan pihak Kejaksaan sudah terpenuhi sehingga PraPeradilan yang dilakukan (AL) melawan Kejari Tarakan oleh Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan ditolak dan tersangka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mencermati pada kasus yang menimpa (AL) yakni penggunaan dana bansos yang tidak sesuai peruntukkannya semestinya menjadi pelajaran bagi organisasi atau lembaga sosial penerima bantuan yang ada di Tarakan jangan sampai kasus serupa ini bisa menimpa dan merepotkan, pertanggunang jawaban dana bantuan perlu dilaporkan kembali kepada pihak pemberi bantuan karena masih terkait dengan dana negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar apapun itu ujar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Mandiri Tarakan Rahmadi Noor. Ia mengatakan semua dana yang bersumber dari keuangan daerah perlu diperjelas dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, jangan seenaknya saja mempergunakan dana APBD tanpa LPJ, karena resikonya bisa seperti yang dialami (AL) kata Rahmadi tegas. Tim Tarakan

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...