Bantuan Dana Bansos “DiSalahgunakan”
Tarakan, Harapanbaru. Kenyataan pahit dialami seorang pendeta (AL) di samping profesinya sebagai pendeta dan sering mengisi rubrik rohani di media koran daerah di Tarakan terpaksa berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan bantuan dana sosial (Bansos)yang diluncurkan oleh Pemkot Tarakan tahun anggaran 2007/2008 lalu senilai Rp 500 juta. Atas tindakannya itu diancam pelanggaran Undang-Undang No 16 tentang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan karena diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan sosial Pemkot Tarakan yang diluncurkan kepadanya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga Jaksa Kejari Tarakan melakukan penyidikan sekaligus penahanan hingga 3 bulan lebih.
Tetapi prosedur penahanannya merasa tidak pernah dikeluarkan surat pemberitahuan kepadanya dan keluarganya sehingga (AL) melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya memprapradilankan Jaksa Kejari Tarakan belum lama ini. Pihak tersangka meminta bantuan Kuasa Hukum Sagala, SH dan Darwis Manurung SH, MHum atas kasus ini dilakukan Prapradilan Kejaksaan Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan sebab pihak keluarga tersangka, merasa tidak pernah diberitahukan atau mendapat surat penahanan suaminya dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bahkan sudah tiga kali dilakukan perpanjangan penahanan hingga genap tiga bulan. Namun dari pihak Kejaksaan setelah menghadirkan saksi Arfan pegawai Kejaksaan sendiri dalam sidang Pengadilan ketika itu mengakui sudah tiga kali datang kerumah pihak (AL) mengantarkan surat permohonan tetapi keluarga tersangka tidak menerima, akhirnya surat tersebut kembali lagi ke Kantor Kejari Tarakan.
Dalam putusan akhir dan sanggahan di sampaikan oleh Jaksa Triyono bahwa tembusan surat penahanan sudah di terima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tarakan, mendengar sanggahan tersebut oleh pihak Ketua Majelis Hakim Muntaha memutuskan bahwa mekanisme hukum yang telah di lakukan pihak Kejaksaan sudah terpenuhi sehingga PraPeradilan yang dilakukan (AL) melawan Kejari Tarakan oleh Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan ditolak dan tersangka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mencermati pada kasus yang menimpa (AL) yakni penggunaan dana bansos yang tidak sesuai peruntukkannya semestinya menjadi pelajaran bagi organisasi atau lembaga sosial penerima bantuan yang ada di Tarakan jangan sampai kasus serupa ini bisa menimpa dan merepotkan, pertanggunang jawaban dana bantuan perlu dilaporkan kembali kepada pihak pemberi bantuan karena masih terkait dengan dana negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar apapun itu ujar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Mandiri Tarakan Rahmadi Noor. Ia mengatakan semua dana yang bersumber dari keuangan daerah perlu diperjelas dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, jangan seenaknya saja mempergunakan dana APBD tanpa LPJ, karena resikonya bisa seperti yang dialami (AL) kata Rahmadi tegas. Tim Tarakan
Tarakan, Harapanbaru. Kenyataan pahit dialami seorang pendeta (AL) di samping profesinya sebagai pendeta dan sering mengisi rubrik rohani di media koran daerah di Tarakan terpaksa berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan bantuan dana sosial (Bansos)yang diluncurkan oleh Pemkot Tarakan tahun anggaran 2007/2008 lalu senilai Rp 500 juta. Atas tindakannya itu diancam pelanggaran Undang-Undang No 16 tentang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan karena diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan sosial Pemkot Tarakan yang diluncurkan kepadanya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga Jaksa Kejari Tarakan melakukan penyidikan sekaligus penahanan hingga 3 bulan lebih.
Tetapi prosedur penahanannya merasa tidak pernah dikeluarkan surat pemberitahuan kepadanya dan keluarganya sehingga (AL) melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya memprapradilankan Jaksa Kejari Tarakan belum lama ini. Pihak tersangka meminta bantuan Kuasa Hukum Sagala, SH dan Darwis Manurung SH, MHum atas kasus ini dilakukan Prapradilan Kejaksaan Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan sebab pihak keluarga tersangka, merasa tidak pernah diberitahukan atau mendapat surat penahanan suaminya dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bahkan sudah tiga kali dilakukan perpanjangan penahanan hingga genap tiga bulan. Namun dari pihak Kejaksaan setelah menghadirkan saksi Arfan pegawai Kejaksaan sendiri dalam sidang Pengadilan ketika itu mengakui sudah tiga kali datang kerumah pihak (AL) mengantarkan surat permohonan tetapi keluarga tersangka tidak menerima, akhirnya surat tersebut kembali lagi ke Kantor Kejari Tarakan.
Dalam putusan akhir dan sanggahan di sampaikan oleh Jaksa Triyono bahwa tembusan surat penahanan sudah di terima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tarakan, mendengar sanggahan tersebut oleh pihak Ketua Majelis Hakim Muntaha memutuskan bahwa mekanisme hukum yang telah di lakukan pihak Kejaksaan sudah terpenuhi sehingga PraPeradilan yang dilakukan (AL) melawan Kejari Tarakan oleh Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan ditolak dan tersangka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mencermati pada kasus yang menimpa (AL) yakni penggunaan dana bansos yang tidak sesuai peruntukkannya semestinya menjadi pelajaran bagi organisasi atau lembaga sosial penerima bantuan yang ada di Tarakan jangan sampai kasus serupa ini bisa menimpa dan merepotkan, pertanggunang jawaban dana bantuan perlu dilaporkan kembali kepada pihak pemberi bantuan karena masih terkait dengan dana negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar apapun itu ujar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Mandiri Tarakan Rahmadi Noor. Ia mengatakan semua dana yang bersumber dari keuangan daerah perlu diperjelas dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, jangan seenaknya saja mempergunakan dana APBD tanpa LPJ, karena resikonya bisa seperti yang dialami (AL) kata Rahmadi tegas. Tim Tarakan
Comments