Skip to main content

Tarakan

Bantuan Dana Bansos “DiSalahgunakan”

Tarakan, Harapanbaru. Kenyataan pahit dialami seorang pendeta (AL) di samping profesinya sebagai pendeta dan sering mengisi rubrik rohani di media koran daerah di Tarakan terpaksa berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan bantuan dana sosial (Bansos)yang diluncurkan oleh Pemkot Tarakan tahun anggaran 2007/2008 lalu senilai Rp 500 juta. Atas tindakannya itu diancam pelanggaran Undang-Undang No 16 tentang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan karena diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan sosial Pemkot Tarakan yang diluncurkan kepadanya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga Jaksa Kejari Tarakan melakukan penyidikan sekaligus penahanan hingga 3 bulan lebih.
Tetapi prosedur penahanannya merasa tidak pernah dikeluarkan surat pemberitahuan kepadanya dan keluarganya sehingga (AL) melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya memprapradilankan Jaksa Kejari Tarakan belum lama ini. Pihak tersangka meminta bantuan Kuasa Hukum Sagala, SH dan Darwis Manurung SH, MHum atas kasus ini dilakukan Prapradilan Kejaksaan Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan sebab pihak keluarga tersangka, merasa tidak pernah diberitahukan atau mendapat surat penahanan suaminya dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bahkan sudah tiga kali dilakukan perpanjangan penahanan hingga genap tiga bulan. Namun dari pihak Kejaksaan setelah menghadirkan saksi Arfan pegawai Kejaksaan sendiri dalam sidang Pengadilan ketika itu mengakui sudah tiga kali datang kerumah pihak (AL) mengantarkan surat permohonan tetapi keluarga tersangka tidak menerima, akhirnya surat tersebut kembali lagi ke Kantor Kejari Tarakan.
Dalam putusan akhir dan sanggahan di sampaikan oleh Jaksa Triyono bahwa tembusan surat penahanan sudah di terima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tarakan, mendengar sanggahan tersebut oleh pihak Ketua Majelis Hakim Muntaha memutuskan bahwa mekanisme hukum yang telah di lakukan pihak Kejaksaan sudah terpenuhi sehingga PraPeradilan yang dilakukan (AL) melawan Kejari Tarakan oleh Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan ditolak dan tersangka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mencermati pada kasus yang menimpa (AL) yakni penggunaan dana bansos yang tidak sesuai peruntukkannya semestinya menjadi pelajaran bagi organisasi atau lembaga sosial penerima bantuan yang ada di Tarakan jangan sampai kasus serupa ini bisa menimpa dan merepotkan, pertanggunang jawaban dana bantuan perlu dilaporkan kembali kepada pihak pemberi bantuan karena masih terkait dengan dana negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar apapun itu ujar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Mandiri Tarakan Rahmadi Noor. Ia mengatakan semua dana yang bersumber dari keuangan daerah perlu diperjelas dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, jangan seenaknya saja mempergunakan dana APBD tanpa LPJ, karena resikonya bisa seperti yang dialami (AL) kata Rahmadi tegas. Tim Tarakan

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...