Pengacara Alex Prapradilan Kejari Tarakan
Tarakan, Harapanbaru, Peristiwa Pra Peradilan dalam sepuluh tahun belakangan ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Nopember 2009 bertepatan hari Pahlawan suatu sejarah baru bagi praktisi hukum di Pemkot Tarakan. Alex Riduan Simurat sebagai tersangka berstatus sebagai pendeta entah nasib apa sehingga terseret kemeja hijau.
Alex yang biasa sering mengisi khotbah lewat tulisan di Koran Daerah Radar Tarakan sudah lama tidak ada khabar berita tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Tarakan diduga menyalahgunakan dana bantuan Bansos tahun 2007 – 2008 sebesar Rp. 500.000.000.-sehingga dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan.sejak tanggal 28 Juli 2009.
Dalam persidangan yang sempat dikutif media ini- Alex didampingi dua penasehat hukum kondang Wilmar Sagala.SH dan Darwis Manurung,SH,M.Hum melawan Jaksa Ade Hermawan,SH, Marten Manahulu,SH dan Sutriono,SH pada persidangan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Muh.Fathan,SH,M.Hum.
Dalam Eksepsi yang dibacakan Pensehat Hukum Alex bahwa pihak Kajari Tarakan dinilai ceroboh dalam proses awal kasus Alex. Dikatakan Penasehat Hukum Sagala SH bahwa pihak Kejaksaan Tarakan hingga saat ini tidak pernah membuatkan surat penangkapan terhadap tersangka Alex dengan masa perpanjangan lewat waktu 3 kali perpanjangan 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari – 25 Nopember 2009.
Sehingga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.
Sementara itu berdasarkan hasil Audit BPK pada Keuangan Pemkot Tarakan menyatakan tidak ada kerugian Negara yang bersumber dari pos anggaran dana bansos tahun 2007 – 2008. sebab itu i kami nilai bahwa Jaksa juga melanggar pasal 17 dan pasal 21 KUHAP. Alex hingga sekarang tidak dapat melakukan aktivitas kerjanya sudah mencapai lebih 90 hari dan merasa dirugikan baik materiil maupun sprituil dan harga diri tercemar, sehingga Penasehat Hukum Alex menuntut Jaksa membayar ganti rugi sebesar Rp. 524.000.000.- dan mengumumkan dalam di Koran untuk beberapa kali serta membebaskan saudara Alex dari segala tuntutan. Dan pada sidang ketiga akan dilanjutkan dengan perkara barang bukti, ditempat terpisah menurut Korwil.LSM Insan Mandiri Kaltim Rahmadi.SE menanggapi kasus pengucuran dana bansos di Pemkot Tarakan pernah mencuat tahun 2008 hingga terexpose sampai ke internet namun seperti kemarau panjang dihapus hujan sehari. Namun jika mengkaji proses pencairan dana bansos hingga diterima oleh sipemohon sambung Rahmadi menurutnya menempuh proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan –persyaratan yang mengikat apalagi hingga pencairan dana terakhir melalui Bank BPD, system birokrasi administrasi cukup tertib sehingga sangat susah ditemukan adanya temuan baru dari pihak manapun, namun sebagai masukan apakah Pemkot Tarakan sudah mengkaji keberadaan suatu lembaga setiap pemberian dana Bantuan Sosial baik berupa Yayasan, LSM, ORMAS,PAGUYUBAN dan lainnya terutama yang sudah menerima bantuan agar mewajibkan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan bantuan yang diberikan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunanan bantuan salah sasaran, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Nah dari laporan tersebut nantinya bisa berfungsi sebagai bahan uji materil sebagai barang bukti dalam melengkapi perkara penyidikan seperti perkara saudara Alex yang kini balik melakukan upaya prapradilan kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insan Mandiri Rahmadi SE menyikapi penegakan supremasi hukum diwilayah Kota Tarakan. RN.
Tarakan, Harapanbaru, Peristiwa Pra Peradilan dalam sepuluh tahun belakangan ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Nopember 2009 bertepatan hari Pahlawan suatu sejarah baru bagi praktisi hukum di Pemkot Tarakan. Alex Riduan Simurat sebagai tersangka berstatus sebagai pendeta entah nasib apa sehingga terseret kemeja hijau.
Alex yang biasa sering mengisi khotbah lewat tulisan di Koran Daerah Radar Tarakan sudah lama tidak ada khabar berita tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Tarakan diduga menyalahgunakan dana bantuan Bansos tahun 2007 – 2008 sebesar Rp. 500.000.000.-sehingga dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan.sejak tanggal 28 Juli 2009.
Dalam persidangan yang sempat dikutif media ini- Alex didampingi dua penasehat hukum kondang Wilmar Sagala.SH dan Darwis Manurung,SH,M.Hum melawan Jaksa Ade Hermawan,SH, Marten Manahulu,SH dan Sutriono,SH pada persidangan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Muh.Fathan,SH,M.Hum.
Dalam Eksepsi yang dibacakan Pensehat Hukum Alex bahwa pihak Kajari Tarakan dinilai ceroboh dalam proses awal kasus Alex. Dikatakan Penasehat Hukum Sagala SH bahwa pihak Kejaksaan Tarakan hingga saat ini tidak pernah membuatkan surat penangkapan terhadap tersangka Alex dengan masa perpanjangan lewat waktu 3 kali perpanjangan 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari – 25 Nopember 2009.
Sehingga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.
Sementara itu berdasarkan hasil Audit BPK pada Keuangan Pemkot Tarakan menyatakan tidak ada kerugian Negara yang bersumber dari pos anggaran dana bansos tahun 2007 – 2008. sebab itu i kami nilai bahwa Jaksa juga melanggar pasal 17 dan pasal 21 KUHAP. Alex hingga sekarang tidak dapat melakukan aktivitas kerjanya sudah mencapai lebih 90 hari dan merasa dirugikan baik materiil maupun sprituil dan harga diri tercemar, sehingga Penasehat Hukum Alex menuntut Jaksa membayar ganti rugi sebesar Rp. 524.000.000.- dan mengumumkan dalam di Koran untuk beberapa kali serta membebaskan saudara Alex dari segala tuntutan. Dan pada sidang ketiga akan dilanjutkan dengan perkara barang bukti, ditempat terpisah menurut Korwil.LSM Insan Mandiri Kaltim Rahmadi.SE menanggapi kasus pengucuran dana bansos di Pemkot Tarakan pernah mencuat tahun 2008 hingga terexpose sampai ke internet namun seperti kemarau panjang dihapus hujan sehari. Namun jika mengkaji proses pencairan dana bansos hingga diterima oleh sipemohon sambung Rahmadi menurutnya menempuh proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan –persyaratan yang mengikat apalagi hingga pencairan dana terakhir melalui Bank BPD, system birokrasi administrasi cukup tertib sehingga sangat susah ditemukan adanya temuan baru dari pihak manapun, namun sebagai masukan apakah Pemkot Tarakan sudah mengkaji keberadaan suatu lembaga setiap pemberian dana Bantuan Sosial baik berupa Yayasan, LSM, ORMAS,PAGUYUBAN dan lainnya terutama yang sudah menerima bantuan agar mewajibkan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan bantuan yang diberikan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunanan bantuan salah sasaran, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Nah dari laporan tersebut nantinya bisa berfungsi sebagai bahan uji materil sebagai barang bukti dalam melengkapi perkara penyidikan seperti perkara saudara Alex yang kini balik melakukan upaya prapradilan kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insan Mandiri Rahmadi SE menyikapi penegakan supremasi hukum diwilayah Kota Tarakan. RN.
Comments