Skip to main content

hukum

Pengacara Alex Prapradilan Kejari Tarakan

Tarakan, Harapanbaru, Peristiwa Pra Peradilan dalam sepuluh tahun belakangan ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Nopember 2009 bertepatan hari Pahlawan suatu sejarah baru bagi praktisi hukum di Pemkot Tarakan. Alex Riduan Simurat sebagai tersangka berstatus sebagai pendeta entah nasib apa sehingga terseret kemeja hijau.
Alex yang biasa sering mengisi khotbah lewat tulisan di Koran Daerah Radar Tarakan sudah lama tidak ada khabar berita tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Tarakan diduga menyalahgunakan dana bantuan Bansos tahun 2007 – 2008 sebesar Rp. 500.000.000.-sehingga dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan.sejak tanggal 28 Juli 2009.
Dalam persidangan yang sempat dikutif media ini- Alex didampingi dua penasehat hukum kondang Wilmar Sagala.SH dan Darwis Manurung,SH,M.Hum melawan Jaksa Ade Hermawan,SH, Marten Manahulu,SH dan Sutriono,SH pada persidangan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Muh.Fathan,SH,M.Hum.
Dalam Eksepsi yang dibacakan Pensehat Hukum Alex bahwa pihak Kajari Tarakan dinilai ceroboh dalam proses awal kasus Alex. Dikatakan Penasehat Hukum Sagala SH bahwa pihak Kejaksaan Tarakan hingga saat ini tidak pernah membuatkan surat penangkapan terhadap tersangka Alex dengan masa perpanjangan lewat waktu 3 kali perpanjangan 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari – 25 Nopember 2009.
Sehingga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.
Sementara itu berdasarkan hasil Audit BPK pada Keuangan Pemkot Tarakan menyatakan tidak ada kerugian Negara yang bersumber dari pos anggaran dana bansos tahun 2007 – 2008. sebab itu i kami nilai bahwa Jaksa juga melanggar pasal 17 dan pasal 21 KUHAP. Alex hingga sekarang tidak dapat melakukan aktivitas kerjanya sudah mencapai lebih 90 hari dan merasa dirugikan baik materiil maupun sprituil dan harga diri tercemar, sehingga Penasehat Hukum Alex menuntut Jaksa membayar ganti rugi sebesar Rp. 524.000.000.- dan mengumumkan dalam di Koran untuk beberapa kali serta membebaskan saudara Alex dari segala tuntutan. Dan pada sidang ketiga akan dilanjutkan dengan perkara barang bukti, ditempat terpisah menurut Korwil.LSM Insan Mandiri Kaltim Rahmadi.SE menanggapi kasus pengucuran dana bansos di Pemkot Tarakan pernah mencuat tahun 2008 hingga terexpose sampai ke internet namun seperti kemarau panjang dihapus hujan sehari. Namun jika mengkaji proses pencairan dana bansos hingga diterima oleh sipemohon sambung Rahmadi menurutnya menempuh proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan –persyaratan yang mengikat apalagi hingga pencairan dana terakhir melalui Bank BPD, system birokrasi administrasi cukup tertib sehingga sangat susah ditemukan adanya temuan baru dari pihak manapun, namun sebagai masukan apakah Pemkot Tarakan sudah mengkaji keberadaan suatu lembaga setiap pemberian dana Bantuan Sosial baik berupa Yayasan, LSM, ORMAS,PAGUYUBAN dan lainnya terutama yang sudah menerima bantuan agar mewajibkan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan bantuan yang diberikan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunanan bantuan salah sasaran, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Nah dari laporan tersebut nantinya bisa berfungsi sebagai bahan uji materil sebagai barang bukti dalam melengkapi perkara penyidikan seperti perkara saudara Alex yang kini balik melakukan upaya prapradilan kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insan Mandiri Rahmadi SE menyikapi penegakan supremasi hukum diwilayah Kota Tarakan. RN.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...