Pemkot Tarakan Desak Pengosongan
Lahan Peternakan Kepiting
Tarakan, Harapanbaru. Kalau kita beranjangsana ke Utara Kaltim Kota Tarakan sungguh suatu kedaan yang menakjubkan sangat berbeda jauh di tahun 90-an. Kita melihat bangunan fisik seperti jamur berdiri kokok di seputaran jalan protocol, namun ketika ditanya siapa pemilik bangunan pasti orang Tarakan bilang itu milik warga keturunan.Ini konsep terkesan dipaksakan ingin menjadikan Tarakan sebagai New Singapure. Sangking sibuknya petugas Pemkot Tarakan asset berupa bangunan rumah dan lahan seluas ±30 hektar di Jalan Sungai Pamusian di sekitar Mesjid Raya yang baru dibangun terlupakan mengurus akhirnya bangunan rumah dan lahan 6 petak seluas ± 30 hektar terlepas dari pengawasan yang berwenang, akibatnya bangunan rumah dan laham 6 petak disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan lahan dijadikan produksi peternakan kepiting ASOKA dikelolo oleh warga keturunan China dari Balikpapan yang memberikan dana untuk produksi kepiting ASOKA dan sudah sering kali hasil produksinyadijual ke PT. MISAYA yang beralamat di Juata Laut.
Berdasarkan penuturan Syamsir yang sudah lama bertempat tinggal di areal lokasi tersebut dijelaskan bahwa bangunan rumah yang saat ini saya tempati tadinya kosong ditinggal oleh Nur Hakim, daripada kosong saya tempati dan saya rawat, ketemu dengan teman yang ingin berusaha produksi peternakan kepiting ASOKA dan mereka akan mengisi tambak yang kosong sementara belum dipergunakan Pemkot Tarakan,dengan niat yang baik akhirnya terjadi proses kontrak dan sewa, bangunan rumah.
Rumah saya sewakan per bulan Rp.350.000 sekaligus dijadikan kantor dan lahan 2 petak juga saya kontrakkan 2 tahun per tahun Rp. 3.500.000.-. Adapun lahan sisa 4 petak juga sudah dikontrakkan oleh Pa Suma penghuni sudah puluhan tahun di areal ini per petak Rp. 3.500.000./tahun kata Syamsir. Atas temuan tersebut menurut Sekda Pemkot Tarakan Badrun saat dikonfirmasi pihaknya sudah meninjau lokasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengadakan upaya eksekusi dan hasilnya oleh Pemkot Tarakan memberikan batas waktu pengosongan lahan sampai dengan 31 Desember 2009.Penggunaan lahan secara illegal itu, pihak pengguna lahan asset milikt Pemkot Tarakan Syamsir telah membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik PPNS Pemkot Tarakan Dison,SH yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (19/10) lalu dan berjanji untuk segera pindah dan mengosongkan lahan milik Pemkot Tarakan .RN
Lahan Peternakan Kepiting
Tarakan, Harapanbaru. Kalau kita beranjangsana ke Utara Kaltim Kota Tarakan sungguh suatu kedaan yang menakjubkan sangat berbeda jauh di tahun 90-an. Kita melihat bangunan fisik seperti jamur berdiri kokok di seputaran jalan protocol, namun ketika ditanya siapa pemilik bangunan pasti orang Tarakan bilang itu milik warga keturunan.Ini konsep terkesan dipaksakan ingin menjadikan Tarakan sebagai New Singapure. Sangking sibuknya petugas Pemkot Tarakan asset berupa bangunan rumah dan lahan seluas ±30 hektar di Jalan Sungai Pamusian di sekitar Mesjid Raya yang baru dibangun terlupakan mengurus akhirnya bangunan rumah dan lahan 6 petak seluas ± 30 hektar terlepas dari pengawasan yang berwenang, akibatnya bangunan rumah dan laham 6 petak disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan lahan dijadikan produksi peternakan kepiting ASOKA dikelolo oleh warga keturunan China dari Balikpapan yang memberikan dana untuk produksi kepiting ASOKA dan sudah sering kali hasil produksinyadijual ke PT. MISAYA yang beralamat di Juata Laut.
Berdasarkan penuturan Syamsir yang sudah lama bertempat tinggal di areal lokasi tersebut dijelaskan bahwa bangunan rumah yang saat ini saya tempati tadinya kosong ditinggal oleh Nur Hakim, daripada kosong saya tempati dan saya rawat, ketemu dengan teman yang ingin berusaha produksi peternakan kepiting ASOKA dan mereka akan mengisi tambak yang kosong sementara belum dipergunakan Pemkot Tarakan,dengan niat yang baik akhirnya terjadi proses kontrak dan sewa, bangunan rumah.
Rumah saya sewakan per bulan Rp.350.000 sekaligus dijadikan kantor dan lahan 2 petak juga saya kontrakkan 2 tahun per tahun Rp. 3.500.000.-. Adapun lahan sisa 4 petak juga sudah dikontrakkan oleh Pa Suma penghuni sudah puluhan tahun di areal ini per petak Rp. 3.500.000./tahun kata Syamsir. Atas temuan tersebut menurut Sekda Pemkot Tarakan Badrun saat dikonfirmasi pihaknya sudah meninjau lokasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengadakan upaya eksekusi dan hasilnya oleh Pemkot Tarakan memberikan batas waktu pengosongan lahan sampai dengan 31 Desember 2009.Penggunaan lahan secara illegal itu, pihak pengguna lahan asset milikt Pemkot Tarakan Syamsir telah membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik PPNS Pemkot Tarakan Dison,SH yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (19/10) lalu dan berjanji untuk segera pindah dan mengosongkan lahan milik Pemkot Tarakan .RN
Comments