Skip to main content

Lahan

Pemkot Tarakan Desak Pengosongan
Lahan Peternakan Kepiting

Tarakan, Harapanbaru. Kalau kita beranjangsana ke Utara Kaltim Kota Tarakan sungguh suatu kedaan yang menakjubkan sangat berbeda jauh di tahun 90-an. Kita melihat bangunan fisik seperti jamur berdiri kokok di seputaran jalan protocol, namun ketika ditanya siapa pemilik bangunan pasti orang Tarakan bilang itu milik warga keturunan.Ini konsep terkesan dipaksakan ingin menjadikan Tarakan sebagai New Singapure. Sangking sibuknya petugas Pemkot Tarakan asset berupa bangunan rumah dan lahan seluas ±30 hektar di Jalan Sungai Pamusian di sekitar Mesjid Raya yang baru dibangun terlupakan mengurus akhirnya bangunan rumah dan lahan 6 petak seluas ± 30 hektar terlepas dari pengawasan yang berwenang, akibatnya bangunan rumah dan laham 6 petak disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan lahan dijadikan produksi peternakan kepiting ASOKA dikelolo oleh warga keturunan China dari Balikpapan yang memberikan dana untuk produksi kepiting ASOKA dan sudah sering kali hasil produksinyadijual ke PT. MISAYA yang beralamat di Juata Laut.
Berdasarkan penuturan Syamsir yang sudah lama bertempat tinggal di areal lokasi tersebut dijelaskan bahwa bangunan rumah yang saat ini saya tempati tadinya kosong ditinggal oleh Nur Hakim, daripada kosong saya tempati dan saya rawat, ketemu dengan teman yang ingin berusaha produksi peternakan kepiting ASOKA dan mereka akan mengisi tambak yang kosong sementara belum dipergunakan Pemkot Tarakan,dengan niat yang baik akhirnya terjadi proses kontrak dan sewa, bangunan rumah.
Rumah saya sewakan per bulan Rp.350.000 sekaligus dijadikan kantor dan lahan 2 petak juga saya kontrakkan 2 tahun per tahun Rp. 3.500.000.-. Adapun lahan sisa 4 petak juga sudah dikontrakkan oleh Pa Suma penghuni sudah puluhan tahun di areal ini per petak Rp. 3.500.000./tahun kata Syamsir. Atas temuan tersebut menurut Sekda Pemkot Tarakan Badrun saat dikonfirmasi pihaknya sudah meninjau lokasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengadakan upaya eksekusi dan hasilnya oleh Pemkot Tarakan memberikan batas waktu pengosongan lahan sampai dengan 31 Desember 2009.Penggunaan lahan secara illegal itu, pihak pengguna lahan asset milikt Pemkot Tarakan Syamsir telah membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik PPNS Pemkot Tarakan Dison,SH yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (19/10) lalu dan berjanji untuk segera pindah dan mengosongkan lahan milik Pemkot Tarakan .RN

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...