Skip to main content

kerajaan


Kerajaan Diwilayah Kaltim Utara

Kerajaan Kenyah, Kerajaan Tidoeng, Amiril Kaharuddin Sultan Muhammad

Kepala Pemerintahan Kerajaan Bulungan yang ke 8, yang berkuasa selama 45 tahun dimulai sejak tahun 1817 - 1862. Setelah 33 tahun memerintah kerajaan Bulungan akhirnya Taklik/Tunduk kepada Belanda. Salah satu isi kontrak yang ditanda tangani pada tanggal 27 September 1834 dan 12 Nopember 1850 di Banjarmasin Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa : Kerajaan Bulungan Patuh ( tunduk ) kepada Belanda dan pihak Belanda akan mengamankan Kerajaan Bulungan dalam wilayah sekitar sungai Kayan dan sungai Bahau. Atas sikap Sultan tersebut yang takluk kepada Belanda, membuat suku Dayak Kenyah dan suku Dayak Tidung ( Tidoeng ) tidak lagi mengakui Kerajaan Bulungan. Raja Tarakan Tidung ( Tidoeng ) tahun 1817 sampai dengan 1824 (wafat) bernama AMIRIL TADJOEDDIN ( TIDOENG ). Raja Tarakan Tidoeng tahun 1824 sampai dengan 1867 (wafat) bernama AMIRIL PENGIRAN DJAMALOEL QIRAM ( TIDOENG ). Kerajaan Bulungan Takluk pada Belanda tanggal 27 September 1834. Kedaulatan Kerajaan Bulungan Sirna selanjutnya didadakan MOU pada tanggal 12 Nopember 1850 diadakan pengawasan super ketat selanjutnya Belanda membangun wilayah kerja pengawasan di wilayah Tanjung Selor ( Con Suler ). Pada tanggal 27 September 1834 dan tanggal 12 Sepember 1950, Kerajaan Kenyah dan Kerajaan Tidoeng, tadinya bergabung dengan Bulungan akhirnya memilih untuk tidak mengakui lagi sebagai kawasan kerajaan Bulungan dikarenakan kerajaan Bulungan sudah Takluk/Tunduk dengan Belanda. Kutipan ini bersumber dari Buku Sejarah Adat Dayak Besar Dayak Tidung Kalimantan H.M.Muchtar Idris.Dan kini dilaksanakan peringatan Erau Desember 2009. Rahmadi Noor.SE

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...