Skip to main content

areal


Areal Tambang Dipertanyakan Tiga Daerah
Bulungan. Dalam satu areal pertambangan sebelum digarap perlu ada pengkajian wilayah hukum yang jelas, terutama perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan batu bara masih simpang siur kejelasan areal yang dikerjakan pada beberapa wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten di Wilayah Utara Kaltim menggarap batas wilayah suatu daerah. Hal ini terungkap saat beberapa elemen penduduk daerah saling mengklaim dengan mengatasnamakan ada hak adat atau areal kepala suku yang memungkinkan peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab dengan memperlihakan bukti – bukti serta surat – surat yang mereka bawa kepada perusahaan yang baru melaksanakan kegiatan eksploitasi lahan, tetapi perusahaan sudah harus siap-siap menanggung pembayaran ganti rugi tanah adat atau tanah hak Ulayat akibat banyaknya pengakuan dari komponen penduduk daerah yang berbatasan. Padahal sebelumnya diketahui wilayah tersebut adalah wilayah Kabupaten Bulungan tetapi diklaim daerah lainnya.
Beberapa perusahaan diantaranya mengalami hal serupa seperti PT Pipit Mutiara beroperasi di Desa Bebatu Kabupaten Bulungan perbatasan Kabuapten Malinau Desa Loreh, PT. Mandiri Inti Perkasa di Sungai Lagub batas dari sungai di linuang kayan (water site) Pulau Tanah Merah, Pulau Mandul hingga masuk ke Linuang Kayan mengarah kebarat menuai masalah pengakuan batas wilayah. Sehingga masyarakat wilayah setempat menilai PT Mandiri Inti Perkasa diduga menggarap areal yang diklaim oleh tiga daerah yakni; Bulungan, Nunukan dan Tanah Tidung ungkap Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BHINEKA TUNGGAL IKA Darmansyah kepada wartawan media ini.
Menurut Darmansyah berdasarkan Undang-Undang No 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah, wilayah yang digarap PT MIP berada pada wilayah Pemkab Bulungan sebab, diketahui adanya risalah surat – surat tentang perijinan yang di miliki oleh PT MIP yang menunjukkan daerah yang ditambang adalah daerah Pemkab Bulungan. Namun perolehan Hak Guna Bangunan PT MIP saat ini diduga masih tidak jelas pihak daerah mana yang berwenang mengeluarkan HGB apakah Pemkab Bulungan, Nunukan atau Pemkab Tanah Tidung.
Dijelaskan Darmansyah bahwa areal yang di garap PT. MIP adalah areal eks Perhutanan PT. Silvia Eri Timber, areal HPH-nya ini masuk KCDK yang terletak diwilayah utara Nunukan yaitu ; Daerah Kabupaten Nunukan, dengan kronologis ini, maka areal tambang batu bara PT. MIP menggarap areal eks HPH PT Silvia Eri Timber adalah wilayah Pemkab Nunukan. Namun saat pemekaran daerah baru Kabupaten Tanah Tidung sesuai UU No 47. tahun 1999, areal tersebut juga berada dalam wilayah Pemkab Tanah Tidung yang dimulai dari desa Sembakung sehingga secara otomatis masyarakat Manjalutung Sembakung Tanah Tidung berhak mendapatkan pembayaran Royalty dari perusahaan PT MIP termasuk Comdev yang selama ini belum pernah diterima kata Darmansyah. Rahmadi Noor

Comments

Popular posts from this blog

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...