Skip to main content

areal


Areal Tambang Dipertanyakan Tiga Daerah
Bulungan. Dalam satu areal pertambangan sebelum digarap perlu ada pengkajian wilayah hukum yang jelas, terutama perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan batu bara masih simpang siur kejelasan areal yang dikerjakan pada beberapa wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten di Wilayah Utara Kaltim menggarap batas wilayah suatu daerah. Hal ini terungkap saat beberapa elemen penduduk daerah saling mengklaim dengan mengatasnamakan ada hak adat atau areal kepala suku yang memungkinkan peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab dengan memperlihakan bukti – bukti serta surat – surat yang mereka bawa kepada perusahaan yang baru melaksanakan kegiatan eksploitasi lahan, tetapi perusahaan sudah harus siap-siap menanggung pembayaran ganti rugi tanah adat atau tanah hak Ulayat akibat banyaknya pengakuan dari komponen penduduk daerah yang berbatasan. Padahal sebelumnya diketahui wilayah tersebut adalah wilayah Kabupaten Bulungan tetapi diklaim daerah lainnya.
Beberapa perusahaan diantaranya mengalami hal serupa seperti PT Pipit Mutiara beroperasi di Desa Bebatu Kabupaten Bulungan perbatasan Kabuapten Malinau Desa Loreh, PT. Mandiri Inti Perkasa di Sungai Lagub batas dari sungai di linuang kayan (water site) Pulau Tanah Merah, Pulau Mandul hingga masuk ke Linuang Kayan mengarah kebarat menuai masalah pengakuan batas wilayah. Sehingga masyarakat wilayah setempat menilai PT Mandiri Inti Perkasa diduga menggarap areal yang diklaim oleh tiga daerah yakni; Bulungan, Nunukan dan Tanah Tidung ungkap Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BHINEKA TUNGGAL IKA Darmansyah kepada wartawan media ini.
Menurut Darmansyah berdasarkan Undang-Undang No 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah, wilayah yang digarap PT MIP berada pada wilayah Pemkab Bulungan sebab, diketahui adanya risalah surat – surat tentang perijinan yang di miliki oleh PT MIP yang menunjukkan daerah yang ditambang adalah daerah Pemkab Bulungan. Namun perolehan Hak Guna Bangunan PT MIP saat ini diduga masih tidak jelas pihak daerah mana yang berwenang mengeluarkan HGB apakah Pemkab Bulungan, Nunukan atau Pemkab Tanah Tidung.
Dijelaskan Darmansyah bahwa areal yang di garap PT. MIP adalah areal eks Perhutanan PT. Silvia Eri Timber, areal HPH-nya ini masuk KCDK yang terletak diwilayah utara Nunukan yaitu ; Daerah Kabupaten Nunukan, dengan kronologis ini, maka areal tambang batu bara PT. MIP menggarap areal eks HPH PT Silvia Eri Timber adalah wilayah Pemkab Nunukan. Namun saat pemekaran daerah baru Kabupaten Tanah Tidung sesuai UU No 47. tahun 1999, areal tersebut juga berada dalam wilayah Pemkab Tanah Tidung yang dimulai dari desa Sembakung sehingga secara otomatis masyarakat Manjalutung Sembakung Tanah Tidung berhak mendapatkan pembayaran Royalty dari perusahaan PT MIP termasuk Comdev yang selama ini belum pernah diterima kata Darmansyah. Rahmadi Noor

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...