Areal Tambang Dipertanyakan Tiga Daerah
Bulungan. Dalam satu areal pertambangan sebelum digarap perlu ada pengkajian wilayah hukum yang jelas, terutama perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan batu bara masih simpang siur kejelasan areal yang dikerjakan pada beberapa wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten di Wilayah Utara Kaltim menggarap batas wilayah suatu daerah. Hal ini terungkap saat beberapa elemen penduduk daerah saling mengklaim dengan mengatasnamakan ada hak adat atau areal kepala suku yang memungkinkan peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab dengan memperlihakan bukti – bukti serta surat – surat yang mereka bawa kepada perusahaan yang baru melaksanakan kegiatan eksploitasi lahan, tetapi perusahaan sudah harus siap-siap menanggung pembayaran ganti rugi tanah adat atau tanah hak Ulayat akibat banyaknya pengakuan dari komponen penduduk daerah yang berbatasan. Padahal sebelumnya diketahui wilayah tersebut adalah wilayah Kabupaten Bulungan tetapi diklaim daerah lainnya.
Beberapa perusahaan diantaranya mengalami hal serupa seperti PT Pipit Mutiara beroperasi di Desa Bebatu Kabupaten Bulungan perbatasan Kabuapten Malinau Desa Loreh, PT. Mandiri Inti Perkasa di Sungai Lagub batas dari sungai di linuang kayan (water site) Pulau Tanah Merah, Pulau Mandul hingga masuk ke Linuang Kayan mengarah kebarat menuai masalah pengakuan batas wilayah. Sehingga masyarakat wilayah setempat menilai PT Mandiri Inti Perkasa diduga menggarap areal yang diklaim oleh tiga daerah yakni; Bulungan, Nunukan dan Tanah Tidung ungkap Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BHINEKA TUNGGAL IKA Darmansyah kepada wartawan media ini.
Menurut Darmansyah berdasarkan Undang-Undang No 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah, wilayah yang digarap PT MIP berada pada wilayah Pemkab Bulungan sebab, diketahui adanya risalah surat – surat tentang perijinan yang di miliki oleh PT MIP yang menunjukkan daerah yang ditambang adalah daerah Pemkab Bulungan. Namun perolehan Hak Guna Bangunan PT MIP saat ini diduga masih tidak jelas pihak daerah mana yang berwenang mengeluarkan HGB apakah Pemkab Bulungan, Nunukan atau Pemkab Tanah Tidung.
Dijelaskan Darmansyah bahwa areal yang di garap PT. MIP adalah areal eks Perhutanan PT. Silvia Eri Timber, areal HPH-nya ini masuk KCDK yang terletak diwilayah utara Nunukan yaitu ; Daerah Kabupaten Nunukan, dengan kronologis ini, maka areal tambang batu bara PT. MIP menggarap areal eks HPH PT Silvia Eri Timber adalah wilayah Pemkab Nunukan. Namun saat pemekaran daerah baru Kabupaten Tanah Tidung sesuai UU No 47. tahun 1999, areal tersebut juga berada dalam wilayah Pemkab Tanah Tidung yang dimulai dari desa Sembakung sehingga secara otomatis masyarakat Manjalutung Sembakung Tanah Tidung berhak mendapatkan pembayaran Royalty dari perusahaan PT MIP termasuk Comdev yang selama ini belum pernah diterima kata Darmansyah. Rahmadi Noor
Comments