Energy Batu Bara Samboja
Samboja,Harapanbaru. Sejak dilakukan penertiban aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Jajaran Polres Kukar (6/01)ternyata masih ditemukan adanya praktek Illegal Mining dengan luas galian batu bara diluar kordinat Kuasa Pertambangan seluas 700 M2. Jajaran tim gabungan Polisi dan Aparat terkait Kehutanan dan Pertambangan Kukar berhasil mengamankan satu galian baru disekitar lahan Kuasa Pertambangan Berkat Ilahi. Diamankannya lahan seluas 700 M2 tersebut diduga telah diproduksi dan dilakukan penjualan dengan motif memanfaatkan dokumen Kuasa Pertambangan milik perusahaan pemegang KP sebagai pelengkap melancarkan aksi illegal mining yang diduga milik salah seorang warga luar Samboja dengan pendanaan dari pihak tertentu. Camat Samboja H Syaifuddin HS.S.Sos yang dikonfirmasi memberikan masukan bahwa kedepan 2010 semua pemilik Kuasa Pertambangan yang beroperasi di Samboja diwajibkan mendirikan dan memiliki Kantor perusahaan di Kecamatan Samboja agar memudahkan Pemerintah Kecamatan melakukan pengendalian bagi warga pendatang dan memudahkan kordinasi bagi perusahaan dan pemerintah setempat. Jangan hanya datang di Samboja merusak lingkungan dan mengambil SDA kemudian meninggalkan lahan dengan potret kehancuran alam. Hal ini sangat merugikan masyarakat Samboja, jadi sebagai komentar atas dilakukannya pengamanan wilayah Samboja oleh Jajaran Kepolisian, kami selaku Camat sangat memberikan dukungan penuh agar penegakan hukum diberbagai aspek terus digalakkan termasuk pemberantasan aktivitas Illegal mining yang sedang marak di Samboja.
Samboja,Harapanbaru. Sejak dilakukan penertiban aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Jajaran Polres Kukar (6/01)ternyata masih ditemukan adanya praktek Illegal Mining dengan luas galian batu bara diluar kordinat Kuasa Pertambangan seluas 700 M2. Jajaran tim gabungan Polisi dan Aparat terkait Kehutanan dan Pertambangan Kukar berhasil mengamankan satu galian baru disekitar lahan Kuasa Pertambangan Berkat Ilahi. Diamankannya lahan seluas 700 M2 tersebut diduga telah diproduksi dan dilakukan penjualan dengan motif memanfaatkan dokumen Kuasa Pertambangan milik perusahaan pemegang KP sebagai pelengkap melancarkan aksi illegal mining yang diduga milik salah seorang warga luar Samboja dengan pendanaan dari pihak tertentu. Camat Samboja H Syaifuddin HS.S.Sos yang dikonfirmasi memberikan masukan bahwa kedepan 2010 semua pemilik Kuasa Pertambangan yang beroperasi di Samboja diwajibkan mendirikan dan memiliki Kantor perusahaan di Kecamatan Samboja agar memudahkan Pemerintah Kecamatan melakukan pengendalian bagi warga pendatang dan memudahkan kordinasi bagi perusahaan dan pemerintah setempat. Jangan hanya datang di Samboja merusak lingkungan dan mengambil SDA kemudian meninggalkan lahan dengan potret kehancuran alam. Hal ini sangat merugikan masyarakat Samboja, jadi sebagai komentar atas dilakukannya pengamanan wilayah Samboja oleh Jajaran Kepolisian, kami selaku Camat sangat memberikan dukungan penuh agar penegakan hukum diberbagai aspek terus digalakkan termasuk pemberantasan aktivitas Illegal mining yang sedang marak di Samboja.
Comments