Skip to main content

Kriminal Energy

Energy Batu Bara Samboja

Samboja,Harapanbaru. Sejak dilakukan penertiban aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Jajaran Polres Kukar (6/01)ternyata masih ditemukan adanya praktek Illegal Mining dengan luas galian batu bara diluar kordinat Kuasa Pertambangan seluas 700 M2. Jajaran tim gabungan Polisi dan Aparat terkait Kehutanan dan Pertambangan Kukar berhasil mengamankan satu galian baru disekitar lahan Kuasa Pertambangan Berkat Ilahi. Diamankannya lahan seluas 700 M2 tersebut diduga telah diproduksi dan dilakukan penjualan dengan motif memanfaatkan dokumen Kuasa Pertambangan milik perusahaan pemegang KP sebagai pelengkap melancarkan aksi illegal mining yang diduga milik salah seorang warga luar Samboja dengan pendanaan dari pihak tertentu. Camat Samboja H Syaifuddin HS.S.Sos yang dikonfirmasi memberikan masukan bahwa kedepan 2010 semua pemilik Kuasa Pertambangan yang beroperasi di Samboja diwajibkan mendirikan dan memiliki Kantor perusahaan di Kecamatan Samboja agar memudahkan Pemerintah Kecamatan melakukan pengendalian bagi warga pendatang dan memudahkan kordinasi bagi perusahaan dan pemerintah setempat. Jangan hanya datang di Samboja merusak lingkungan dan mengambil SDA kemudian meninggalkan lahan dengan potret kehancuran alam. Hal ini sangat merugikan masyarakat Samboja, jadi sebagai komentar atas dilakukannya pengamanan wilayah Samboja oleh Jajaran Kepolisian, kami selaku Camat sangat memberikan dukungan penuh agar penegakan hukum diberbagai aspek terus digalakkan termasuk pemberantasan aktivitas Illegal mining yang sedang marak di Samboja.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...