Peras Pengusaha Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Diciduk Polisi
Samarinda - Dua oknum wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Samarinda dengan mengancam memberitakan kasus ilegal logging di salah satu media tabloid mingguan di Samarinda kepada aparat dan pemerintah daerah."Padahal wartawan itu tidak jelas dan medianya sudah tidak terbit 3 tahun lalu," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara, Jumat (16/10/2009).Kedua tersangka masing-masing Adi Surya dan Hari Kusuma. Selain mengaku sebagai wartawan, mereka juga mengaku sebagai anggota Komnas HAM yang ditugaskan di Samarinda.Tak terima diperas pelaku, korban bernama Supiansyah melaporkan hal ini dengan tindak pemerasan berdasar nomor laporan polisi: K/25/12/X/2009/SPK pada tanggal 15-10/2009.Awalnya, kedua tersangka menemui Supiansyah di Hotel Mesra Internasional Jl Pahlawan Samarinda tanggal 7 Oktober 2009. Kedua pelaku datang sambil membawa foto penumpukkan kayu milik korban yang dipotret di lokasi usaha perkayuan di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara."Di lobi hotel tersangka meminta uang Rp 250 juta agar tidak memberitakan soal penumpukkan kayu itu," kata Kamil.Korban pun terkejut dengan permintaan kedua tersangka. Berselang sepekan kemudian, tepatnya 15 Oktober 2009 kemarin korban kembali ditemui kedua tersangka di sebuah restoran dan pub di kawasan Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda. Di tempat itu, tersangka menaikkan harga tawar menjadi Rp 300 Juta.Namun sebelum pertemuan tersebut, korban sempat melaporkannya ke kepolisian.Dalam pertemuan itu, korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 1 Juta serta selembar cek BRI senilai Rp 20 Juta dan dituangkan ke dalam selembar kuitansi tanda terima Rp 300 Juta."Korban dianggap masih berhutang Rp 280 Juta. Disaat penyerahan cek, di tempat itulah kami lakukan penangkapan," terang Kamil.
Dalam pengembangan penyidikan, disinyalir terdapat sejumlah korban lainnya yang menjadi sasaran pemerasan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda, dijerat dengan pasal 368 junto 369 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Dari keterangan tersangka, kita masih selidiki adanya korban-korban lain," pungkas Kamil.Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti telepon selular, 1 lembar cek BRI Rp 20 Juta, 1 lembar kuitansi,tanda pengenal intelejen Komnas HAM,tanda pengedal wartawan serta uang tunai Rp 1 Juta.dtk.com
Samarinda - Dua oknum wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Samarinda dengan mengancam memberitakan kasus ilegal logging di salah satu media tabloid mingguan di Samarinda kepada aparat dan pemerintah daerah."Padahal wartawan itu tidak jelas dan medianya sudah tidak terbit 3 tahun lalu," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara, Jumat (16/10/2009).Kedua tersangka masing-masing Adi Surya dan Hari Kusuma. Selain mengaku sebagai wartawan, mereka juga mengaku sebagai anggota Komnas HAM yang ditugaskan di Samarinda.Tak terima diperas pelaku, korban bernama Supiansyah melaporkan hal ini dengan tindak pemerasan berdasar nomor laporan polisi: K/25/12/X/2009/SPK pada tanggal 15-10/2009.Awalnya, kedua tersangka menemui Supiansyah di Hotel Mesra Internasional Jl Pahlawan Samarinda tanggal 7 Oktober 2009. Kedua pelaku datang sambil membawa foto penumpukkan kayu milik korban yang dipotret di lokasi usaha perkayuan di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara."Di lobi hotel tersangka meminta uang Rp 250 juta agar tidak memberitakan soal penumpukkan kayu itu," kata Kamil.Korban pun terkejut dengan permintaan kedua tersangka. Berselang sepekan kemudian, tepatnya 15 Oktober 2009 kemarin korban kembali ditemui kedua tersangka di sebuah restoran dan pub di kawasan Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda. Di tempat itu, tersangka menaikkan harga tawar menjadi Rp 300 Juta.Namun sebelum pertemuan tersebut, korban sempat melaporkannya ke kepolisian.Dalam pertemuan itu, korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 1 Juta serta selembar cek BRI senilai Rp 20 Juta dan dituangkan ke dalam selembar kuitansi tanda terima Rp 300 Juta."Korban dianggap masih berhutang Rp 280 Juta. Disaat penyerahan cek, di tempat itulah kami lakukan penangkapan," terang Kamil.
Dalam pengembangan penyidikan, disinyalir terdapat sejumlah korban lainnya yang menjadi sasaran pemerasan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda, dijerat dengan pasal 368 junto 369 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Dari keterangan tersangka, kita masih selidiki adanya korban-korban lain," pungkas Kamil.Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti telepon selular, 1 lembar cek BRI Rp 20 Juta, 1 lembar kuitansi,tanda pengenal intelejen Komnas HAM,tanda pengedal wartawan serta uang tunai Rp 1 Juta.dtk.com
Comments