Skip to main content

kriminal

Peras Pengusaha Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Diciduk Polisi

Samarinda - Dua oknum wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Samarinda dengan mengancam memberitakan kasus ilegal logging di salah satu media tabloid mingguan di Samarinda kepada aparat dan pemerintah daerah."Padahal wartawan itu tidak jelas dan medianya sudah tidak terbit 3 tahun lalu," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara, Jumat (16/10/2009).Kedua tersangka masing-masing Adi Surya dan Hari Kusuma. Selain mengaku sebagai wartawan, mereka juga mengaku sebagai anggota Komnas HAM yang ditugaskan di Samarinda.Tak terima diperas pelaku, korban bernama Supiansyah melaporkan hal ini dengan tindak pemerasan berdasar nomor laporan polisi: K/25/12/X/2009/SPK pada tanggal 15-10/2009.Awalnya, kedua tersangka menemui Supiansyah di Hotel Mesra Internasional Jl Pahlawan Samarinda tanggal 7 Oktober 2009. Kedua pelaku datang sambil membawa foto penumpukkan kayu milik korban yang dipotret di lokasi usaha perkayuan di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara."Di lobi hotel tersangka meminta uang Rp 250 juta agar tidak memberitakan soal penumpukkan kayu itu," kata Kamil.Korban pun terkejut dengan permintaan kedua tersangka. Berselang sepekan kemudian, tepatnya 15 Oktober 2009 kemarin korban kembali ditemui kedua tersangka di sebuah restoran dan pub di kawasan Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda. Di tempat itu, tersangka menaikkan harga tawar menjadi Rp 300 Juta.Namun sebelum pertemuan tersebut, korban sempat melaporkannya ke kepolisian.Dalam pertemuan itu, korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 1 Juta serta selembar cek BRI senilai Rp 20 Juta dan dituangkan ke dalam selembar kuitansi tanda terima Rp 300 Juta."Korban dianggap masih berhutang Rp 280 Juta. Disaat penyerahan cek, di tempat itulah kami lakukan penangkapan," terang Kamil.
Dalam pengembangan penyidikan, disinyalir terdapat sejumlah korban lainnya yang menjadi sasaran pemerasan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda, dijerat dengan pasal 368 junto 369 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Dari keterangan tersangka, kita masih selidiki adanya korban-korban lain," pungkas Kamil.Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti telepon selular, 1 lembar cek BRI Rp 20 Juta, 1 lembar kuitansi,tanda pengenal intelejen Komnas HAM,tanda pengedal wartawan serta uang tunai Rp 1 Juta.dtk.com

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...