Skip to main content

perkebunan

PTPN XIII produksi 140 ton TBS/jam
Diposkan oleh Regional Timur

SAMARINDA: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Wilayah Kaltim, mampu memproduksi 140 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam. Jumlah tersebut didapatkan dari luasan lahan sawit 39.350 hektare yang tersebar di Kecamatan Longkali, Tabara dan Tajati. Jumlah itu termasuk pola plasma seluas 17 ribu hektare dan sistem kebun sawit inti seluas 14.466 ha.
“Tahun ini PTPN akan menambah lahan seluas 1.772 hektare yang meliputi kebun inti di Tajati seluas seribu hektare, plasma di Tabara 340 hektare, plasma di Tajati 332 hektare dan plasma di Longkali seluas 100 hektare,” kata General Manager PTPN XIII Kaltim, Kusmandaru, kemarin.
Ia mengemukakan, dari tahun ke tahun pihaknya selalu berusaha meningkatkan hasil produksi. Sebagai perbandingan, pada 2007 mampu produksi TBS sebanyak 384.548 ton, tahun 2008 naik menjadi 485.953 ton TBS.
Menurut dia, kontribusi yang diberikan kepada negara berupa pajak penghasilan, PPN pengadaan barang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, penerangan jalan nonPLN, retribusi pemakaian air dan lainnya cukup membantu menambah penghasilan daerah.
“Pada 2008 pajak yang kami setor senilai Rp9,631 miliar, pada 2007 Rp6,888 miliar dan 2006 sebesar Rp8,624 miliar. Kami berharap pada tahun ini mampu membayar pajak lebih tinggi dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar perkebunan di distrik Kaltim, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, baik secara langsung yang dilibatkan di perkebunan atau secara tidak langsung yang memunculkan sentra perekonomian baru.
PTPN XIII Distrik Kaltim juga telah menyalurkan dana melalui program kemitraan kepada mitra binaan, antara lain sebesar Rp375 juta pada 2008, Rp290 juta pada 2007, Rp162 juta pada 2006, Rp180 juta pada 2005 dan 2004 senilai Rp185 juta

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...