Kuasa Hukum Jumiati Tegaskan Kliennya Harus Dilantik
Balikpapan,Harapanbaru. Kuasa hukum Jumiati H Yusuf Mustafa menegaskan pelantikan kliennya sebagai anggota DPRD terpilih 2009 - 2014 dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Dapil Balikpapan Utara-Timur seyogyanya DPRD Balikpapan melakukan pelantikan kepada Jumiati sebagai anggota sah DPRD Balikpapan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kaltim untuk 45 Anggota DPRD Balikpapan terpilih periode 2009-2014 salah satu didalamnya adalah Sdr Jumiati Rahman SE.Meskipun sebelumnya klien Yusuf tidak sempat mengikuti Upacara Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan tahun lalu karena menjalani proses hukum dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)di Pengadilan Negeri Balikpapan, tetapi kini klien saya kata Yusuf bebas maka pelantikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD hasil pemilihan rakyat harus dilaksanakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak melantik Jumiati sebagai anggota dewan karena secara hukum sudah tidak ada masalah lagi sehingga sangat wajib untuk dilantik kata Yusuf Mustafa SH tegas. Hadirnya demo di Kantor DPRD yang berasal dari komponen Ormas sebagai wujud penolakan pelantikan Jumiati, Yusuf menanggapi demo itu bukan aspirasi murni masyarakat Balikpapan. Balikpapan ini sudah kondusif tidak perlu lagi dipancing issu-issu yang negatif tetapi marilah ajak Yusuf semua komponen, Ketua Dewan - KPU Balikpapan melanjutkan tugas kita masing-masing termasuk pelantikan Jumiati harus dilaksanakan ujar Yusuf mantap.
Comments