Skip to main content

Migas



Indonesia Harus Pertahankan Investor Migas
Oleh: Junaidi

Hengkangnya beberapa Investor migas dari Indonesia diyakini karena berbelit-belitnya birokrasi Pemerintah yang dihadapi oleh para investor dalam melakukan pengajuan Izin kegiatan usaha dan investasi dalam dunia industri migas. Meski diketahui kondisi dan cadangan minyak dan gas di Indonesia masih menjanjikan sekitar 3,7 miliar barel. Akan tetapi Masalah energi dan tantangan masa depan Indonesia sangat bertumpu pada birokrasi yang ada.
Cadangan energi primer Indonesia diyakini masih cukup, walau tak sebesar yang diduga. Tetapi proses birokrasi yang panjang dan sangat berbelit-belit serta kentalnya budaya korupsi dan kolusi membuat masalah energi di Negeri ini makin carut marut. Beberapa sumber informasi yang dihimpun telah menyebutkan Banyaknya investor yang sudah hengkang ke Vietnam dan Malaysia, salah satu akibatnya karena masalah perizinan di Indonesia yang panjang dan harus ditebus mahal. Selain itu, hampir semua birokrasi berkonotasi uang alias suap.“Belum lagi ditambah dengan tumpang tindih nya berbagai kebijakan pusat dan daerah yang saling bertentangan. Semua itu diyakini telah dialami oleh para investor migas asing yang menanamkam investasinya dinegeri ini.Tertutama ketika lahirnya Undang-Undang No.22/2001 tentang Migas, semua harus dilakukan oleh investor sendiri.
Dan kondisi tersebut menyebabkan investor kesulitan menembus birokrasi yang panjang dan dinilai sangat mahal, salah satu fakta disebutkan adalah masalah investasi migas di Sumatera Selatan (Sumsel), Riau dan Sumatera Utara (Sumut) hingga kini tak kunjung selesai terkait masalah perizinan yang panjang dan berliku, diperparah lagi hadirnya era otonomi daerah (otoda) turut menambah masalah dan memperpanjang birokrasi kian kusut dan carut marut. Sehingga investor tak tahan dan memilih mengalihkan investasinya ke luar negeri seperti Vietnam dan Malaysia.
Seharusnya dengan kondisi bangsa yang kian memperihatinkan akibat krisis moneter ekonomi yang berkepanjangan dan pesatnya kenaikan harga minyak dunia yang terus meningkat serta semakin tingginya angka korban pemutusan hubungan kerja (PHK) didalam negeri, Pemeritah pusat dan daerah semestinya bisa lebih proaktif dengan mempermudah pelayanan dan perizinan bagi Investor migas yang siap menanam investasinya. Sebab apa jadinya jika semua investor memilih menanamkan investasinya diluar negeri selain di Indonesia, walaupun di negeri ini diketahui cadangan minyak dan gas tersedia hanya untuk kurun waktu puluhan tahun saja.
Selain itu, terjadinya polemik yang berkepanjangan serta politisasi dalam dunia minyak dan gas di tanah air seperti; terjadinya musibah bencana semburan lumpur panas bersamaan aktvitas perusahaan migas PT Lapindo Brantas di Porong Sidoarjo 26 Mei 2006 lalu, lumpur panas menyembur pertama kalinya di Desa Siring, Porong, Sidoarjo Jawa Timur dikaitkan sebagai Semburan yang merupakan fenomena “mud volcano” (gunung lumpur) terbesar di dunia , pertama kali keluar di Desa Siring yang berjarak 200 meter dari lokasi pengeboran sumur di Desa Ronokenongo Mei 2006. fenomena tersebut juga dinilai sebagai magma panas bumi yang bisa berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun, menjadikan alasan kehati-hatian bagi pemerintah dalam memberikan perizinan bagi investor migas untuk mengembangkan usaha eksploitasi dan pengeboran minyak dan gas. Akan tetapi jika seterusnya Pemerintah dan birokrasinya bertahan dengan perinsip yang demikian, maka kelesuan investasi migas dalam negeri semakin memburuk dan dapat mempengaruhi besarnya import minyak dari luar negeri sebagai akibat tidak tercukupinya bahan baku minyak mentah bagi kilang minyak yang ada karena lesunya aktivitas kontraktor migas.
Lesunya kegiatan investasi migas didalam negeri karena tak mampu beroperasi akibat rumitnya perizinan yang dihadapi serta panjangnya birokrasi Peemrintah merupakan ancaman terbaru bagi Indonesia jika investor migas memilih hengkang dan berinvestasi keluar negeri karena rumitnya birokrasi di tanah air. Disarankan kepada Pemerintah pusat dan daerah sebaiknya mempertahankan investor migas dengan memberikan pelayanan yang baik sehingga ketersedian energi minyak dan gas didalam negeri tetap tersedia dengan melakukan upaya peningkatkan produksi, tanpa mengabaikan managemen bencana yang juga terus melanda negeri ini. Dan dari berbagai temuan cadangan minyak dan gas di Indonesia, masing-masing kontraktor migas telah melaporkan bahwa Kontraktor Migas yang ada dibawah BPMIGAS masih mendominasi penemuan eksplorasi migas seperti Chevron menemukan minyak di on shore Sumatra Tengah melalui sumur Kelok Northeast-1 dengan hasil uji produksi 588 BOPD.
Sementara itu CNOOC menemukan minyak melalui sumur eksplorasi Delima-1 dan Taskia-1 yang keduanya berada di off shore Jawa Barat, Petrochina menemukan struktur gas di North Arar-1, Blok Kepala Burung, Papua.
Premier berkontribusi juga melalui penemuan minyak, gas dan kondensat melalui sumur Lembu Peteng-1 dan gas dari sumur Macan Tutul-1, yang keduanya berada di blok off shore Natuna Barat. Masih di blok ini, Star Energy menemukan cadangan gas melalui sumur Lukah-1 dengan hasil uji produksi 19.7 MMSCFPD dan kondensat 2.8 BCPD.
Bertetangga dengan blok ini, Genting Oil (Sanyen) menemukan cadangan gas dan kondensat melalui sumur eksplorasi Abambas-1 dengan hasil uji produksi 15.6 MMSCFPD dan 488 BCPD.Di off shore Kalimantan Timur, Total Indonesie membukukan cadangan gas baru dari sumur eksplorasinya Great Sisi Nort,h-1 dan Tuna Great South-1, sedangkan Vico di blok on shore-nya menemukan gas melalui sumur eksplorasi Mutiara East Flank-1. Kemudian di off shore Jawa Timur Santos berhasil menemukan cadangan gas barunya melalui pengeboran sumur Wortel-1.Kontraktor nasional ada juga yang mencatatkan hasil 3 penemuan eksplorasinya berupa minyak dan gas, masing-masing dari sumur MSCN-1, MSDR-1 dan MSED-1 dari blok onshore Sumatra Tengah. Dari keseluruhan temuan minyak dan gas yang ada dilapangan tersebut merupakan bukti nyata iklim investasi migas di Indonesia masih memberikan harapan yang signifikant, sekaligus mampu meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...