Skip to main content


4 Saksi Dihadirkan Persidangan Nurhamzah
Semua Akui Ada Barangnya 1 Unit Ambulance PPU

Samarinda. Kasus persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kendaraan bermotor 1 unit ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur terus digulirkan meski barang bukti pengadaannya sudah ada dan denda keterlambatan pelaksana pekerjaan sudah dibayarkan di kas daerah Penajam Paser Utara  tetapi dakwaan JPU Kejaksaan PPU masih saja berkelanjutan di Samarinda ditempat yang sama Pengadilan Tipikor Jl M Yamin selasa 18/09 berlangsung lagi sidang yang kesekian kalinya . Hari ini Selasa  pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan Tipikor pada CV Rahmat Jaya -Nurhamzah sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan ambulance type 118 tahun anggaran APBD 2010 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dihadirkan saksi –saksi diantaranya; bendahara,kasubag Keuangan, ex perencana  SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan direktur CV Rahmat Jaya Antonius Wongkar.
Dalam pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Tipikor oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda seusai diambil sumpah para saksi menurut keyakinan masing-masing, para saksi secara bergantian memberikan kesaksian bahwa proyek pengadaan ambulance type 118 benar dikerjakan oleh CV Rahmat Jaya sesuai kenyataan menurut saksi bahwa kendaraan tersebut memang ada dan  sedang diparkir digarasi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini. Para saksi menjelaskan dimuka Hakim Tipikor dan JPU Kejaksaan PPU diketahui kendaraan ambulance 118 diketahui ada di PPU dan diserahkan oleh pelaksana pekerjaan sejak Maret 2011.
Dan para saksi juga mengaku tidak mengurusi sejauh itu apakah ada kendaraannya atau tidak sejak proses pembuataan Surat Permintaan Pembayaran yang diteruskan ke Pemkab Bagian Keuangan untuk pencairan dana pembayaran pekerjaan dimaksud. Dan sesuai dokumen dan kelengkapan prosedure pembayaran pekerjaan, oleh saksi menyatakan lengkap meskipun secara fisik dilapangan tidak diketahui secara persis karena bukan kewenangan para saksi urainya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Tipikor apakah kendaraan ambulance type 118 saat ini ada di Penajam Paser utara ? jawab para saksi mengakui ada pak Hakim kendaraan ambulance tersebut sedang diparkir di garasi Kantor Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara dan siaga untuk dioperasikan bila ada bencana terang saksi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor.  Ke empat saksi  itu semuanya normal memberi kesaksian walau awalnya pada deg degan menjawab pertanyaan Majelis Hakim, termasuk direktur CV Rahmat Jaya Antonius Wongkar yang juga dimintai sebagai saksi seputar pemberian kuasa direktur CV Rahmat Jaya kepada Nurhamzah selaku pelaksana. Sidang yang berlangsung kurang lebih 120 menit tersebut adalah yang ke sekian kalinya digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda atas kasus dugaan tipikor pengadaan ambulance Kab PPU, entah siapa koruptornya sebab barang bukti proyek ini bisa dibuktikan terdapat barangnya di Dinas Kesehatan PPU,bahkan penasihat hukum Nurhamzah mengatakan kepada saksi apakah uang APBD ini hilang atas pembelian ambualnce 1 unit ? jawab saksi nadanya tidak hilang sebab ada barangnya ada. ,kesaksian para saksi dipersidangan itu berjalan lancar dan aman, namun sidang berikutnya dilanjutkan pada hari selasa 25/09 mendatang dengan  terdakwa Nurhamzah Kuasa Direktur CV Rahmat Jaya yang didampingi sebanyak 2 penasihat Hukum  lelaki dan perempuan.
Diketahui sebelum sidang kesaksian saksi digelar Selasa 18/9, terlebih dahulu dibuka sidang Eksepsi terdakwa PPTK, dan  Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara dengan terdakwa sebanyak 3 orang. Eksepsi ini juga didampingi sebanyak 3 penasihat hukum H Wahyu dan Rekan menyampaikan eksepsi kepada Majelis hakim  agar dakwaan JPU Kejaksaan PPU dinyatakan batal demi hukum dengan pertimbangan diantaranya, Terdakwa I, II dan II menanda tangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang atas perintah lisan Plt Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara. Selain itu Pembayaran Denda keterlambatan atas pekerjaan sebagaimana diatur oleh Keputusan Presiden sudah dibayar  oleh kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada kerugian negara.
Eksepsi PPTK dan Panitia Pemeriksa barang usai dibacakan oleh Penasihat Hukum H Wahyu SH dan rekan, oleh Hakim Tipikor menjadwalkan  sidang dilanjutkan seminggu  kemudian sembari mengetok palunya sebanyak 3 kali pertanda sidang eksepsi selesai.   Dan sehari sebelumnya, Senin 17/9 juga digelar persidangan atas proyek pengadaan ambulance Kabupaten PPU  ini yang dinilai bermasalah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten PPU karena di bayar dimuka sebelum barang diterima, juga telah dilakukan sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara yang disampaikan Senin 10/9 lalu melalui 2 penasihat hukumnya -Rober Welman Napitupulu SH dan Piatur SH. Jumlah penasihat hukum  yang menangani dakwaan JPU Kejaksaan PPU  sebanyak 7 orang pengacara  dan 4 orang PNS Pemkab PPU sebagai terdakwa  pada  Proyek pengadaan ambulance type 118 tahun anggaran 2010  dan 1 orang kontraktor. Penasihat hukum diantaranya menyampaikan keberatan  kepada Majelis Hakim agar dakwaan JPU  Kejaksaan PPU dinyatakan batal demi hukum karena tidak terdapat unsur korupsi.
Sementara itu masih di Pengadilan Tipikor Kadis Kesehatan dr, Hj Andi Ariani atas dakwaannya memerintah secara lisan kepada pptk dan panitia pemeriksa/penerima barang agar menanda tangani berkas BAP pengadaan ambulance tersebut, secara tegas membantah keras  tidak pernah memerintahkan apa-apa kepada para terdakwa I,II, dan III  (pptk dan panitia pemeriksa penerima barang ) untuk menanda tangani sesuatu atas pekerjaan ini.  Menurut dr Hj Andi Ariani , untuk apa saya memerintahkan kepada mereka sementara mereka sudah memiliki SK ( Surat Keputusan ) masing-masing  atas proyek ini. Justru kata Andi Ariani, akibat kelalaian PPTK dan Panitialah membuat kami semua menjadi serepot ini mengikuti pemeriksaan hingga kepersidangan segala yang semestinya hanya memerlukan transfaransi diantara mereka.
Selain itu penasihat hukum Robert Welman Napitupulu SH membenarkan bagaiamana mungkin klient kami memberi perintah lisan sementara mereka tidak pernah memberi perintah kapan,dimana dan kepada siapa. PPTK dan Panitia seharusnya jujur dari mulut siapa yang didengarkan ada perintah lisan. Hal ini yang patut dibuktikan untuk membongkar modus yang sesungguhnya hingga memunculkan fitnah yang mengarah kepada dakwaan JPU. Klient kami tidak ada kepentingan apapun kepada kontraktor, kenal saja tidak, justru mereka inilah jika  ditanya oleh klient kami selalu membelot dan tidak jelas, termasuk memberi keterangan pekerjaan telah selesai dan kendaraan ambulance tersebut sudah ada di ferry penyeberangan pada hal sesungguhnya ambulance tersebut masih dikerjakan karoserinya di Sidoarjo Surabaya Jawa Timur tegas Robertdidampingi Piatur SH kepada media ini. dilantai satu Pengadilan Tipikor Samarnda. Silahkan ikuti sidangnya senin depan klient kami sudah tahap putusan sela dan kami hadapi semuanya dengan kebenaran pungkasnya.














Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga