Skip to main content

Putusan sela

Putusan Sela Tolak Eksepsi Berlanjut Kepemeriksaan Saksi

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ambulance Type 118 Kab PPU-Kaltim

Samarinda, Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang dugaan tipikor proyek pengadaan 1 unit ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2010  senilai Rp 495 juta lebih Senin 24/9 kasus ini masih digelar persidangannya  dengan menghadirkan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan PPU dan PPTK proyek pengadaan SKPD Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, Kedua terdakwa saling bergantian dibacakan putusan sela oleh majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsana SH dibantu 2 hakim anggota bergantian membaca hasil putusan sela atas kedua eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang pekan lalu di persidangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Masing-masing eksepsi meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Penajam Paser Utara agar di Batalkan demi hukum karena dinilai kasus ini tidak merugikan negara sebab barang bukti pengadaan ambulance ada di SKPD dinas kesehatan Penjam Paser Utara hanya saja  terjadi kesalahan administrasi negara yang dilakukan dengan pembayaran di muka pada kegiatan tersebut sebelum barang diterima 100 %. 
Meski demikian eksepsi masing-masing terdakwa sudah disampaikan kepada majelis Hakim,namun tidak banyak mempengaruhi keputusan sela, melainkan kedua esksepsi lebih dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada sidang Senin mendatang 1 Oktober 2012. Sidang  pemeriksaan saksi Senin mendatang itu, diperkirakan berlangsung seru karena akan dihadirkan saksi baik untuk Kepala Dinas Kesehatan maupun PPTK, Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU diminta oleh hakim agar menghadirkan saksi para terdakwa, pada sidang kesaksian Senin mendatang, diharapkan para saksi dapat membuka tabir duduk permasalahan yang sesungguhnya tentang dugaan tindak pidana korupsi  pada proyek pengadaan ambulance di PPU tahun anggaran 2010.  
Diketahui sidang pekan lalu Selasa 18/9 sejumlah saksi untuk terdakwa kuasa CV Rahmat Jaya sudah dihadirkan dan membenarkan adanya kendaraan ambulance 1 unit di Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, para saksi memberi kesaksian bahwa proses pencairan dana pekerjaan proyek ini sudah sesuai prosedure yang sesusngguhnya yakni kelengkapan berkas  adalah lengkap sehingga memuluskan proses pencairan dana sebesar 495 juta lebih itu  kepada perusahaan pelaksana pekerjaan, meskipun sebenarnya  ada orang-orang tertentu yang mengetahui bahwa pekerjaan ini sesungguhnya belum selesai dan tahap penyelesaian karoseri, tetapi berkas penagihan berikut berkas lainnya seolah-olah pekerjaan sudah selesai sehingga perlu dilakukan pembayaran sesuai nilai kontrak pekerjaan, termasuk proses penanda tanganan berkas serah terima barang yang katanya PPTK, dan Panitia Penerima  barang mendapat perintah lisan Plt Dinas Kesehatan untuk menanda tangani berkas tersebut,padahal Plt Kepala Dinas Kesehatan tahun 2010 itu adalah terdakwa Kepala Dinas Kesehatan PPU sekarang, secara tegas membantah tidak pernah memberi intsruksi apapun kepada mereka PPTK dan PanitiaPenerima Barang,"bertemu pun tidak pernah"dan mereka ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) atas peroyek ini urainya saat di temui  di sela-sela persidangan.  Sidang yang berlangsung kurang 2 jam itu, terlaksana tertib aman dihadiri 5 orang penasihat hukum , satu Jaksa Penuntut Umum dan 3 orang hakim. 
dr Hj Andi Ariani melalui kuasa hukumnya Piatur SH kepada media ini sudah siap untuk persidangan berikutnya bahwa klientnya sangat meyakinkan dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu, seperti tidak diperlihatkannya surat penyataan keterlambatan dari kontraktor bahwa pekerjaan tersebut terlambat dan bersedia diserahkan barangnya pada akhir tahun 2010. Justru surat ini diketahui klientnya saat diperlihatkan oleh jaksa di Kejaksaan  PPU baru diketahui jika ternyata ada surat pernyataan kontraktor bahwa pekerjaan terlambat, usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan kembali ke Kantor Dinas Kesehatan PPU  menanyakan kepada stafnya adanya surat kontraktor itu baruulah diperlihatkan kepadanya ,namun apa daya pencairan dana sudah dilakukan tanpa diperlihatkan sepucuk surat itu sebab, diyakini bila surat ini diperlihatkan bisa jadi memperngaruhi gagalnya pencairan dana pekerjaan dimaksud karena dipasktikan kepala dinas tentu tidak akan tanda tangan ujar Piatur SH. Hal ini kata Piatur ingin membongkar siapa dalang sebenarnya pada kasus ini. Ia berharap pada kesaksian saksi mendatang titik terang kasus ini mulai terbuka. Untuk diketahui bahwa kasus pengadaan ambulance ini  yang saat ini barangnya ada di parkir di Garasi Dinas Kesehatan PPU tidak merubah dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan PPU dan tetap pada dakwaan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan daerah senilai 495 juta 220 ribu rupiah dan sidangnya terus digelar.
Kasim Asegaf LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat  (Guntur)  Kab Penajam Paser Utara juga menambahkan bahwa kasus ini tidak ada unsur korupsinya, ia menilai kasus  ini munri kesalahan administrasi negara serta tidak menyebabkan terjadinya kerugian negara. Pemerhati hukum pun dari aktivis Balikpapan memberi sorotan bahwa kasus kesalahan adminitrasi negara yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak pantas dipidanakan melainkan layak menerima  putusan konslah. *
 

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...