Skip to main content

areal


Areal Tambang Dipertanyakan Tiga Daerah
Bulungan. Dalam satu areal pertambangan sebelum digarap perlu ada pengkajian wilayah hukum yang jelas, terutama perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan batu bara masih simpang siur kejelasan areal yang dikerjakan pada beberapa wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten di Wilayah Utara Kaltim menggarap batas wilayah suatu daerah. Hal ini terungkap saat beberapa elemen penduduk daerah saling mengklaim dengan mengatasnamakan ada hak adat atau areal kepala suku yang memungkinkan peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab dengan memperlihakan bukti – bukti serta surat – surat yang mereka bawa kepada perusahaan yang baru melaksanakan kegiatan eksploitasi lahan, tetapi perusahaan sudah harus siap-siap menanggung pembayaran ganti rugi tanah adat atau tanah hak Ulayat akibat banyaknya pengakuan dari komponen penduduk daerah yang berbatasan. Padahal sebelumnya diketahui wilayah tersebut adalah wilayah Kabupaten Bulungan tetapi diklaim daerah lainnya.
Beberapa perusahaan diantaranya mengalami hal serupa seperti PT Pipit Mutiara beroperasi di Desa Bebatu Kabupaten Bulungan perbatasan Kabuapten Malinau Desa Loreh, PT. Mandiri Inti Perkasa di Sungai Lagub batas dari sungai di linuang kayan (water site) Pulau Tanah Merah, Pulau Mandul hingga masuk ke Linuang Kayan mengarah kebarat menuai masalah pengakuan batas wilayah. Sehingga masyarakat wilayah setempat menilai PT Mandiri Inti Perkasa diduga menggarap areal yang diklaim oleh tiga daerah yakni; Bulungan, Nunukan dan Tanah Tidung ungkap Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BHINEKA TUNGGAL IKA Darmansyah kepada wartawan media ini.
Menurut Darmansyah berdasarkan Undang-Undang No 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah, wilayah yang digarap PT MIP berada pada wilayah Pemkab Bulungan sebab, diketahui adanya risalah surat – surat tentang perijinan yang di miliki oleh PT MIP yang menunjukkan daerah yang ditambang adalah daerah Pemkab Bulungan. Namun perolehan Hak Guna Bangunan PT MIP saat ini diduga masih tidak jelas pihak daerah mana yang berwenang mengeluarkan HGB apakah Pemkab Bulungan, Nunukan atau Pemkab Tanah Tidung.
Dijelaskan Darmansyah bahwa areal yang di garap PT. MIP adalah areal eks Perhutanan PT. Silvia Eri Timber, areal HPH-nya ini masuk KCDK yang terletak diwilayah utara Nunukan yaitu ; Daerah Kabupaten Nunukan, dengan kronologis ini, maka areal tambang batu bara PT. MIP menggarap areal eks HPH PT Silvia Eri Timber adalah wilayah Pemkab Nunukan. Namun saat pemekaran daerah baru Kabupaten Tanah Tidung sesuai UU No 47. tahun 1999, areal tersebut juga berada dalam wilayah Pemkab Tanah Tidung yang dimulai dari desa Sembakung sehingga secara otomatis masyarakat Manjalutung Sembakung Tanah Tidung berhak mendapatkan pembayaran Royalty dari perusahaan PT MIP termasuk Comdev yang selama ini belum pernah diterima kata Darmansyah. Rahmadi Noor

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga