Skip to main content

Lahan

Pemkot Tarakan Desak Pengosongan
Lahan Peternakan Kepiting

Tarakan, Harapanbaru. Kalau kita beranjangsana ke Utara Kaltim Kota Tarakan sungguh suatu kedaan yang menakjubkan sangat berbeda jauh di tahun 90-an. Kita melihat bangunan fisik seperti jamur berdiri kokok di seputaran jalan protocol, namun ketika ditanya siapa pemilik bangunan pasti orang Tarakan bilang itu milik warga keturunan.Ini konsep terkesan dipaksakan ingin menjadikan Tarakan sebagai New Singapure. Sangking sibuknya petugas Pemkot Tarakan asset berupa bangunan rumah dan lahan seluas ±30 hektar di Jalan Sungai Pamusian di sekitar Mesjid Raya yang baru dibangun terlupakan mengurus akhirnya bangunan rumah dan lahan 6 petak seluas ± 30 hektar terlepas dari pengawasan yang berwenang, akibatnya bangunan rumah dan laham 6 petak disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan lahan dijadikan produksi peternakan kepiting ASOKA dikelolo oleh warga keturunan China dari Balikpapan yang memberikan dana untuk produksi kepiting ASOKA dan sudah sering kali hasil produksinyadijual ke PT. MISAYA yang beralamat di Juata Laut.
Berdasarkan penuturan Syamsir yang sudah lama bertempat tinggal di areal lokasi tersebut dijelaskan bahwa bangunan rumah yang saat ini saya tempati tadinya kosong ditinggal oleh Nur Hakim, daripada kosong saya tempati dan saya rawat, ketemu dengan teman yang ingin berusaha produksi peternakan kepiting ASOKA dan mereka akan mengisi tambak yang kosong sementara belum dipergunakan Pemkot Tarakan,dengan niat yang baik akhirnya terjadi proses kontrak dan sewa, bangunan rumah.
Rumah saya sewakan per bulan Rp.350.000 sekaligus dijadikan kantor dan lahan 2 petak juga saya kontrakkan 2 tahun per tahun Rp. 3.500.000.-. Adapun lahan sisa 4 petak juga sudah dikontrakkan oleh Pa Suma penghuni sudah puluhan tahun di areal ini per petak Rp. 3.500.000./tahun kata Syamsir. Atas temuan tersebut menurut Sekda Pemkot Tarakan Badrun saat dikonfirmasi pihaknya sudah meninjau lokasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengadakan upaya eksekusi dan hasilnya oleh Pemkot Tarakan memberikan batas waktu pengosongan lahan sampai dengan 31 Desember 2009.Penggunaan lahan secara illegal itu, pihak pengguna lahan asset milikt Pemkot Tarakan Syamsir telah membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik PPNS Pemkot Tarakan Dison,SH yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (19/10) lalu dan berjanji untuk segera pindah dan mengosongkan lahan milik Pemkot Tarakan .RN

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...