Skip to main content

Tarakan

Bantuan Dana Bansos “DiSalahgunakan”

Tarakan, Harapanbaru. Kenyataan pahit dialami seorang pendeta (AL) di samping profesinya sebagai pendeta dan sering mengisi rubrik rohani di media koran daerah di Tarakan terpaksa berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan karena diduga menyalahgunakan bantuan dana sosial (Bansos)yang diluncurkan oleh Pemkot Tarakan tahun anggaran 2007/2008 lalu senilai Rp 500 juta. Atas tindakannya itu diancam pelanggaran Undang-Undang No 16 tentang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan karena diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan sosial Pemkot Tarakan yang diluncurkan kepadanya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga Jaksa Kejari Tarakan melakukan penyidikan sekaligus penahanan hingga 3 bulan lebih.
Tetapi prosedur penahanannya merasa tidak pernah dikeluarkan surat pemberitahuan kepadanya dan keluarganya sehingga (AL) melakukan perlawanan bersama kuasa hukumnya memprapradilankan Jaksa Kejari Tarakan belum lama ini. Pihak tersangka meminta bantuan Kuasa Hukum Sagala, SH dan Darwis Manurung SH, MHum atas kasus ini dilakukan Prapradilan Kejaksaan Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan sebab pihak keluarga tersangka, merasa tidak pernah diberitahukan atau mendapat surat penahanan suaminya dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bahkan sudah tiga kali dilakukan perpanjangan penahanan hingga genap tiga bulan. Namun dari pihak Kejaksaan setelah menghadirkan saksi Arfan pegawai Kejaksaan sendiri dalam sidang Pengadilan ketika itu mengakui sudah tiga kali datang kerumah pihak (AL) mengantarkan surat permohonan tetapi keluarga tersangka tidak menerima, akhirnya surat tersebut kembali lagi ke Kantor Kejari Tarakan.
Dalam putusan akhir dan sanggahan di sampaikan oleh Jaksa Triyono bahwa tembusan surat penahanan sudah di terima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tarakan, mendengar sanggahan tersebut oleh pihak Ketua Majelis Hakim Muntaha memutuskan bahwa mekanisme hukum yang telah di lakukan pihak Kejaksaan sudah terpenuhi sehingga PraPeradilan yang dilakukan (AL) melawan Kejari Tarakan oleh Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan ditolak dan tersangka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mencermati pada kasus yang menimpa (AL) yakni penggunaan dana bansos yang tidak sesuai peruntukkannya semestinya menjadi pelajaran bagi organisasi atau lembaga sosial penerima bantuan yang ada di Tarakan jangan sampai kasus serupa ini bisa menimpa dan merepotkan, pertanggunang jawaban dana bantuan perlu dilaporkan kembali kepada pihak pemberi bantuan karena masih terkait dengan dana negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar apapun itu ujar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Mandiri Tarakan Rahmadi Noor. Ia mengatakan semua dana yang bersumber dari keuangan daerah perlu diperjelas dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, jangan seenaknya saja mempergunakan dana APBD tanpa LPJ, karena resikonya bisa seperti yang dialami (AL) kata Rahmadi tegas. Tim Tarakan

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga