Skip to main content

kerajaan


Kerajaan Diwilayah Kaltim Utara

Kerajaan Kenyah, Kerajaan Tidoeng, Amiril Kaharuddin Sultan Muhammad

Kepala Pemerintahan Kerajaan Bulungan yang ke 8, yang berkuasa selama 45 tahun dimulai sejak tahun 1817 - 1862. Setelah 33 tahun memerintah kerajaan Bulungan akhirnya Taklik/Tunduk kepada Belanda. Salah satu isi kontrak yang ditanda tangani pada tanggal 27 September 1834 dan 12 Nopember 1850 di Banjarmasin Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa : Kerajaan Bulungan Patuh ( tunduk ) kepada Belanda dan pihak Belanda akan mengamankan Kerajaan Bulungan dalam wilayah sekitar sungai Kayan dan sungai Bahau. Atas sikap Sultan tersebut yang takluk kepada Belanda, membuat suku Dayak Kenyah dan suku Dayak Tidung ( Tidoeng ) tidak lagi mengakui Kerajaan Bulungan. Raja Tarakan Tidung ( Tidoeng ) tahun 1817 sampai dengan 1824 (wafat) bernama AMIRIL TADJOEDDIN ( TIDOENG ). Raja Tarakan Tidoeng tahun 1824 sampai dengan 1867 (wafat) bernama AMIRIL PENGIRAN DJAMALOEL QIRAM ( TIDOENG ). Kerajaan Bulungan Takluk pada Belanda tanggal 27 September 1834. Kedaulatan Kerajaan Bulungan Sirna selanjutnya didadakan MOU pada tanggal 12 Nopember 1850 diadakan pengawasan super ketat selanjutnya Belanda membangun wilayah kerja pengawasan di wilayah Tanjung Selor ( Con Suler ). Pada tanggal 27 September 1834 dan tanggal 12 Sepember 1950, Kerajaan Kenyah dan Kerajaan Tidoeng, tadinya bergabung dengan Bulungan akhirnya memilih untuk tidak mengakui lagi sebagai kawasan kerajaan Bulungan dikarenakan kerajaan Bulungan sudah Takluk/Tunduk dengan Belanda. Kutipan ini bersumber dari Buku Sejarah Adat Dayak Besar Dayak Tidung Kalimantan H.M.Muchtar Idris.Dan kini dilaksanakan peringatan Erau Desember 2009. Rahmadi Noor.SE

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...