Skip to main content

kriminal

Peras Pengusaha Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Diciduk Polisi

Samarinda - Dua oknum wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Poltabes Samarinda. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Samarinda dengan mengancam memberitakan kasus ilegal logging di salah satu media tabloid mingguan di Samarinda kepada aparat dan pemerintah daerah."Padahal wartawan itu tidak jelas dan medianya sudah tidak terbit 3 tahun lalu," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara, Jumat (16/10/2009).Kedua tersangka masing-masing Adi Surya dan Hari Kusuma. Selain mengaku sebagai wartawan, mereka juga mengaku sebagai anggota Komnas HAM yang ditugaskan di Samarinda.Tak terima diperas pelaku, korban bernama Supiansyah melaporkan hal ini dengan tindak pemerasan berdasar nomor laporan polisi: K/25/12/X/2009/SPK pada tanggal 15-10/2009.Awalnya, kedua tersangka menemui Supiansyah di Hotel Mesra Internasional Jl Pahlawan Samarinda tanggal 7 Oktober 2009. Kedua pelaku datang sambil membawa foto penumpukkan kayu milik korban yang dipotret di lokasi usaha perkayuan di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara."Di lobi hotel tersangka meminta uang Rp 250 juta agar tidak memberitakan soal penumpukkan kayu itu," kata Kamil.Korban pun terkejut dengan permintaan kedua tersangka. Berselang sepekan kemudian, tepatnya 15 Oktober 2009 kemarin korban kembali ditemui kedua tersangka di sebuah restoran dan pub di kawasan Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda. Di tempat itu, tersangka menaikkan harga tawar menjadi Rp 300 Juta.Namun sebelum pertemuan tersebut, korban sempat melaporkannya ke kepolisian.Dalam pertemuan itu, korban hanya sanggup menyediakan uang Rp 1 Juta serta selembar cek BRI senilai Rp 20 Juta dan dituangkan ke dalam selembar kuitansi tanda terima Rp 300 Juta."Korban dianggap masih berhutang Rp 280 Juta. Disaat penyerahan cek, di tempat itulah kami lakukan penangkapan," terang Kamil.
Dalam pengembangan penyidikan, disinyalir terdapat sejumlah korban lainnya yang menjadi sasaran pemerasan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda, dijerat dengan pasal 368 junto 369 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Dari keterangan tersangka, kita masih selidiki adanya korban-korban lain," pungkas Kamil.Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti telepon selular, 1 lembar cek BRI Rp 20 Juta, 1 lembar kuitansi,tanda pengenal intelejen Komnas HAM,tanda pengedal wartawan serta uang tunai Rp 1 Juta.dtk.com

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...