Skip to main content

perkebunan

PTPN XIII produksi 140 ton TBS/jam
Diposkan oleh Regional Timur

SAMARINDA: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Wilayah Kaltim, mampu memproduksi 140 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam. Jumlah tersebut didapatkan dari luasan lahan sawit 39.350 hektare yang tersebar di Kecamatan Longkali, Tabara dan Tajati. Jumlah itu termasuk pola plasma seluas 17 ribu hektare dan sistem kebun sawit inti seluas 14.466 ha.
“Tahun ini PTPN akan menambah lahan seluas 1.772 hektare yang meliputi kebun inti di Tajati seluas seribu hektare, plasma di Tabara 340 hektare, plasma di Tajati 332 hektare dan plasma di Longkali seluas 100 hektare,” kata General Manager PTPN XIII Kaltim, Kusmandaru, kemarin.
Ia mengemukakan, dari tahun ke tahun pihaknya selalu berusaha meningkatkan hasil produksi. Sebagai perbandingan, pada 2007 mampu produksi TBS sebanyak 384.548 ton, tahun 2008 naik menjadi 485.953 ton TBS.
Menurut dia, kontribusi yang diberikan kepada negara berupa pajak penghasilan, PPN pengadaan barang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, penerangan jalan nonPLN, retribusi pemakaian air dan lainnya cukup membantu menambah penghasilan daerah.
“Pada 2008 pajak yang kami setor senilai Rp9,631 miliar, pada 2007 Rp6,888 miliar dan 2006 sebesar Rp8,624 miliar. Kami berharap pada tahun ini mampu membayar pajak lebih tinggi dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar perkebunan di distrik Kaltim, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, baik secara langsung yang dilibatkan di perkebunan atau secara tidak langsung yang memunculkan sentra perekonomian baru.
PTPN XIII Distrik Kaltim juga telah menyalurkan dana melalui program kemitraan kepada mitra binaan, antara lain sebesar Rp375 juta pada 2008, Rp290 juta pada 2007, Rp162 juta pada 2006, Rp180 juta pada 2005 dan 2004 senilai Rp185 juta

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...