Skip to main content

politik



Kuasa Hukum Jumiati Tegaskan Kliennya Harus Dilantik

Balikpapan,Harapanbaru. Kuasa hukum Jumiati H Yusuf Mustafa menegaskan pelantikan kliennya sebagai anggota DPRD terpilih 2009 - 2014 dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Dapil Balikpapan Utara-Timur seyogyanya DPRD Balikpapan melakukan pelantikan kepada Jumiati sebagai anggota sah DPRD Balikpapan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kaltim untuk 45 Anggota DPRD Balikpapan terpilih periode 2009-2014 salah satu didalamnya adalah Sdr Jumiati Rahman SE.Meskipun sebelumnya klien Yusuf tidak sempat mengikuti Upacara Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan tahun lalu karena menjalani proses hukum dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)di Pengadilan Negeri Balikpapan, tetapi kini klien saya kata Yusuf bebas maka pelantikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD hasil pemilihan rakyat harus dilaksanakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak melantik Jumiati sebagai anggota dewan karena secara hukum sudah tidak ada masalah lagi sehingga sangat wajib untuk dilantik kata Yusuf Mustafa SH tegas. Hadirnya demo di Kantor DPRD yang berasal dari komponen Ormas sebagai wujud penolakan pelantikan Jumiati, Yusuf menanggapi demo itu bukan aspirasi murni masyarakat Balikpapan. Balikpapan ini sudah kondusif tidak perlu lagi dipancing issu-issu yang negatif tetapi marilah ajak Yusuf semua komponen, Ketua Dewan - KPU Balikpapan melanjutkan tugas kita masing-masing termasuk pelantikan Jumiati harus dilaksanakan ujar Yusuf mantap.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga

berita foto lingkungan

kondisi aktivitas pertambangan batu bara samboja-kutai kartanegara 2011